Daftar isi
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Zakat
sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap umat muslim yang mampu untuk melaksanakannya
dan memperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengeloloaan
zakat yang baik dan bertanggung jawab, zakat akan menjadi sumber dana yang
potensial yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh
masyarakat. Untuk itu diperlukan pengelolaan zakat secara professional dan bertanggung
jawab yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah. Dalam kaitan tersebut,
pemerintah berkewajiban memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada
muzakki, mustahiq dan kepada lembaga pengelola zakat. Zakat adalah salah satu
rukun dari rukun Islam. Kewajiban zakat oleh agama Islam telah ditentukan dan
pentingnya pembagian kepada mereka yang mempunyai hak pada harta zakat. Untuk
memuliakan dan mengkhususkan zakat para ahli fiqh mensyaratkan adanya niat dalam
melakukannya.[1]
1.
Pengertian
zakat
2.
Apakah tujuan
dan hikmah zakat?
3.
Apa saja yang
wajib di zakati?
Pembahasan
Makalah ini disusun selain untuk memenuhi tugas mata kuliah MATEMATIKA EKONOMI
BISNIS, juga untuk menambah wawasan kita mengenai zakat serta memberikan
kesadaran kepada kita bahwa zakat itu hukumnya wajib dan dapat direalisasikan
dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
Zakat
secara etimilogi (lughat) zakat memiliki beberapa makna di antaranya adalah
suci, sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu (as-syams :9)
selain itu zakat dapat bermakn tumbuh dan berkah. Secara syar’i zakat adalah
sedekah tertentu yang diwajibkan dalam syariah terhadap harta orang kaya dan
diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
a.1 DALIL-DALIL ZAKAT
Terdapat
banyak dalil-dali tentanag zakat baik
hukumnya atau keutamaanya dari Al-quran
dan Al-Hadits. Diantaranya ;
1. Perumpamaan
oranag-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah serupa dengan sebutir
benih yang menumbuhkan tujuh butir pada tiap-tiap butir seratus biji
(Al-Baqarah : 261)
2. Allah
memerintahkan agar orang-orang beriman mengeluarkan sebagian harta bendanya
untuk kebajikan dari harta bendanya yang baik-baik bukan yang buruk-buruk.
(Al-Baqarah : 267)
3. Tangan
diatas (pemberi) lebih baik dari tangan dibawah (penerima). (Al-Hadits)
4. Seorang
laki-laki datang kepada Rasullullah dan bertanya : Bagaimanakah jika seorang
laki-laki memberikan zakat hartanya? Jawab Rasullullah : Barang siapa
memberikan zakat hartanya, maka hilang kejelekannya.
a.2 TUJUAN ZAKAT
Sebagai
pokok ajaran agama atau ibadah, zakat mengandung hikmah dan tujuan tertentu.
Hikmah zakat adalah sifat-sifat rohaniah yang terkandung dalam lembaga zakat.
Dimaksud dengan tujuan zakat disini ialah sasaran praktisnya. Dari tujuan
tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut :
·
Membantu, mengurangi dan mengangkat kaum
fakir miskin dari kesuliatan hidup dan penderitaan mereka
·
Membantu memecahkan permasalahan yang
dihadapi oleh al-gharimin, ibnu sabil dan para mustahik lainnya
·
Membina dan merentangkan tali
solidaritas (persaudaraan) sesama umat manusia
·
Mengimbangi ideologi kapitalisme dan
komonisme
·
Menghilangkan sifat bakhil dan loba
pemilik kekayaan dan penguasa modal
·
Menghindarkan penumpukkan kekayaan
perseorangan yang dikumpulkan diatas penderitaan orang lain
·
Mencegah jurang pemisah kaya miskin yang
dapat menimbulkan malapetaka dan kejahatan sosial
·
Mengembangkan tanggung jawab
perseorangan terhadap kepentingan masyarakat dan kepentingan umum,
·
Mendidik untuk melaksanakan kewajibannya
dan menyerahkan hak orang lain.
a.3 HIKMAH ZAKAT
Zakat
sebagai lembaga (institusi) agama islam mengandung hikamh dan
keutamaan-keutamaan.
Diantara
Hikmah dan keutamaan zakat adalah :
·
Mensyukuri nikmat Allah, meningkat
suburkan harta dan pahala serta membersihkan diri dari kekotoran, kikir dan
dosa
·
Melindungi masyarakat dari bahaya
kemiskinan dan kemelaratan dengan segala akibatnya
·
Memerangi dan mengatasi kefakiran yang
menjadi sumber bencana dan kejahilan
·
Membina dan mengembangkan stabilitas
kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan dan sebagainya
·
Mewujudkan rasa solidaritas dan belas
kasih
·
Merupakan manifestasi kegotong royongan
dan tolong menolong
·
Zakat menjaga dan memelihara harta dari
incaran mata dan tangan para pendosa dan pencuri[2]
·
Menumbuh suburkan pahala
·
Memberi berkat kepada harta yang
ditinggal (setelah dizakati)
·
Menjadi sebab bertambahnya rezeki, pertolongan dan Inayah Allah
·
Menjauhkan diri dari bencana yang tidak
di kehendaki
·
Menjauhkan diri dari siksa api neraka
dan melepaskannya dari kesulitan di dunia dan akhirat
·
Mendatangkan keberkatan dan kemaslahatan
kepada masyarakat
·
Menumbuhkan kerukunan dan membukakan kasih
sayang
·
Mengemabangkan rasa tanggung jawab dan
menghasilkan uswatun hasanah
Zakat
pertama kali diwajibkan telah ditentukan kadar dan jumlahnya tetapi hanya
diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan fakir dan miskin. Namun setelah Nabi Hijrah
ke Madinah, diberlakukanlah beberapa ketentuan dengan syarat yang harus
dipenuhi dalam zakat[3]:
1. ISLAM
Zakat hanya diwajibkan untuk umat Islam
dan merupakan rukun Islam. Hal tersebut berlandaskan pada hadits, ketika Muadz
bin Jabal diutus ke daerah Yaman (Al-Bukhari). Zakat tidak diwajibkan kepada
selain muslim, karena zakat merupakan taklif maali (kewajiban harta)
dalm Islam yang diambil dari orang kaya dan diberikan kepada fakir, miskin,
ibnu sabil dan yang membutuhkan lainnya (delapan ashnaf).
2. SEMPURNA
AHLIYAHNYA
Sebagian ulama berpendapat, zakat
diwajibkan atas harta anak kecil dan orang gila. Namun Hanafiyaha berpendapat
zakat tidak wajib atas harta mereka kecuali atas hasil pertanian dan
perkebunan. Perbedaan tersebut muncul karena karakteristik zakat itu sendiri,
sebagian berpendapat zakat termasuk ibadah Madhlah dan sebagian berpendapat
zakat merupakan taklif maali (kewajiban harta) dan yang terakhir inilah
menurut sebagian ulama merupakan pendapat yang rajih (terpilih).
3. SEMPURNANYA
KEPEMILIKAN
Kepemilikan muzaki ( orang yang wajib
zakat ) atas harta yang mau dizakatkan merupakan kepemilikan yang sempurna,
dalam artian harta tersebut tidak terdapat kepemilikan dan hak orang lain.
4. BERKEMBANG
Harta yang merupakan objek zakat, harus
berkemabang, artinya harta tersebut mendatangkan income atau tambahan
kepada pemiliknya, seperti hasil pertanian, pertambangan, dan lain-lain.
5. NISAB
Harta yang wajib dizakati harus sampai
pada kadar tertentu, yang disebut dengan nisab. Hikmah dari penentuan nishab
adalah menunjukkan zakat hanya diwajibkan kepada orang-orang yang mampu untuk
diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Rasullullah bersabda : Tidak
ada zakat kecuali bagi orang-orang yang kaya”.
6. HAUL
Harta zakat yang telah mencapai nishab
harus ada dalam kepemilikan ahlinya sampai pada waktu 12 bulan kamariah,
kecuali hasil pertanian, perkebunan, barang tambang, madu dan sejenisnya.
Zakat digolongkan kepada zakat maal (harta) dan zakat
nafs (diri) atau zakat fitrah. Akan tetapi zakat maal dapat dipisahakan lagi
menjadi zakat maal dan zakat pendapatan.
Untuk mengeluarkan zakat terutama sekali harus diketahui
barang-barang yang harus dizakati. Barang-barang atau kekayaan apa yang harus
dizakati dipisahkan secara tegas dan dihitung secara cermat
1.
Zakat Maal
Bagi
zakat maal, barang-barang yang harus dizakati dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Zakat
tumbuh-tumbuhan
·
Biji-bijian : padi, jagung, jelai,
kacang hijau, kacang tanah, kacang kedelai dan sebagainya
·
Umbi-umbian dan sayur-sayuran : ubi
kentang, ubi kayu , ubi jalar, bengkuang, bawang , cabe, petai, bayam dan
sebagainya
·
Buah-buahan : kelapa, pisang, apel ,
rambutan , jeruk pepaya dan lain-lain
·
Tanaman keras : karet, kelapa sawit,
cengkeh, kopi, kayu cendana, kayu manis dan sebagainya
·
Tanaman hias, anggrek, segala jenis
bunga dan lainnya
·
Rumput-rumputan : serai , bambu
·
Daun-daunan : teh, tembakau
·
Dan lain-lain sejenisnya[4]
Nisab hasil pertanian adalah 5 wasq
atau setara dengan 653 kg.Apabila hasil pertanian tersebut termasuk
makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, dan kurma, nisabnya adalah 653 kg
dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan
pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, dan bunga, nisabnya
disetarakan dengan harga nisab dari makanan pokok yang paling umum di daerah
(negeri) tersebut, mi-salnya untuk Indonesia adalah beras.
Kadar zakat untuk hasil pertanian,
apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air adalah 10%, tetapi
apabila hasil pertanian diairi dengan disirami atau irigasi (ada biaya
tambahan), zakatnya adalah 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami (irigasi), zakatnya adalah 5%. Artinya, 5% yang lainnya dialokasikan untuk biaya pengairan. Imam az-Zarkani berpendapat, apabila pengelolaan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) denganperbandingan 50:50, zakatnya adalah 7,5% (3/4 dari 10%).
Pada sistem pengairan saat ini biaya tidak sekadar air, tetapi ada biaya-biaya lain seperti pupuk, dan insektisida. Untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila melebihi nisab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairan).
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami (irigasi), zakatnya adalah 5%. Artinya, 5% yang lainnya dialokasikan untuk biaya pengairan. Imam az-Zarkani berpendapat, apabila pengelolaan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) denganperbandingan 50:50, zakatnya adalah 7,5% (3/4 dari 10%).
Pada sistem pengairan saat ini biaya tidak sekadar air, tetapi ada biaya-biaya lain seperti pupuk, dan insektisida. Untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila melebihi nisab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairan).
Contoh:
Pada sawah tadah hujan ditanami padi. Dalam pengelolaan dibutuhkan pupuk dan insektisida seharga Rp 200.000,- . Hasil panen 5 ton beras.
Hasil panen (bruto) 5 ton beras = 5.000 kg
Saprotan = Rp 200.000 atau = 200 kg
Netto = 4.800 kg
Besar zakatnya: 10% x 4.800 kg = 480 kg
Pada sawah tadah hujan ditanami padi. Dalam pengelolaan dibutuhkan pupuk dan insektisida seharga Rp 200.000,- . Hasil panen 5 ton beras.
Hasil panen (bruto) 5 ton beras = 5.000 kg
Saprotan = Rp 200.000 atau = 200 kg
Netto = 4.800 kg
Besar zakatnya: 10% x 4.800 kg = 480 kg
2.
Zakat Binatang Ternak
Jenis binatang ternak yang dizakati
ialah: sapi, kerbau,unta, kambing, biri-biri,ayam,unggas,bebek ikan.
Ulama fiqih bebeda pendapat tentang
zakat kuda ,perbedaan pendapat ini terdapat pada dua golongan
Yang pertama: tak ada zakat pada kuda
ini pendapat menurut jumhur ulama
Yang kedua: memandang wajib mengeluarkan
zakat pada kuda, dengan alasan bahwa kuda mengandung sifat subur, berkembang
biak dengan jalan diternakkan demikian menurut madzhab Hanafi.
Dari ‘ilat inilah unggas,ikan, bebek, ayam dan
lain-lain dapat dikenakan zakat.[5]
“Tidak ada zakat unta sebelum sampai 5 ekor.
Maka apabila sampai 5 ekor zakatnya 1 ekor kambing, 10 ekor zakatnya, 2 ekor
kambing, 15 ekor zakatnya 3 ekor kambing, 20 ekor zakatnya 4 ekor kambing. 25
ekor zakatnya seekor anak unta, 36 ekor zakatnya 1 anak unta yang lebih besar,
46 ekor zakatnya 1 anak unta yang lebih besar, 61 ekor zakatnya 1 anak unta
yang lebih besar lagi, 76 ekor zakatnya 2 ekor anak unta, 91 ekor zakatnya 2
ekor anak unta yang lebih besar, 121 ekor zakatnya 3 ekor anak unta, kemudian
tiap-tiap 40 ekor zakatnya 1 ekor anak unta umur 2 tahun lebih dan tiap-tiap 50
ekor zakatnya seekor anak unta umur 3 tahun.” ( Riwayat Bukhari dari Annas).
Nisab awal
bagi binatang ternak unta adalah 5 ekor. Artinya unta baru dizakatkan apabila
jumlahnya telah mencapai 5 ekor. Adapun ketentuannya sebagai berikut :
Jumlah Unta
|
Yang Wajib Dizakatkan
|
|
Dari
|
Hingga
|
|
1
|
4
|
Tidak terkena zakat
|
5
|
9
|
1 ekor kambing
|
10
|
14
|
2 ekor kambing
|
15
|
19
|
3 ekor kambing
|
20
|
24
|
4 ekor kambing
|
25
|
35
|
1 ekor bintu makhad (yaitu unta betina yang
telah sempurna imurnya satu tahun dan memasuki tahun kedua. Dinamakan
demikian karena induknya sudah hamil lagi).
|
36
|
45
|
1 ekor bintu labun (yaitu unta betina yang
telah sempurna umurnya satu tahun dan memasuki tahun kedua. Dinamakan
demikian karena induknya telah melahirkan lagi dan memiliki susu)
|
46
|
60
|
1 ekor hiqqah (yaitu unta betina yang telah
sempurna umurnya tiga tahun dan memasuki tahun keempat. Dinamakan hiqqah
karena sudah dibuahi oleh unta jantan)
|
61
|
75
|
1 ekor jadz’ah (yaitu unta betina yang telah
sempurna umurnya empat tahun dan memasuki tahun kelima)
|
.76
|
90
|
2 ekor bintu labun
|
91
|
120
|
2 ekor hiqqah
|
Ini
adalah jumlah dan kadar yang tercantum dalam di dalam hadits Abu Bakar dari
Rasulullah SAW, dan jumlah-jumlah tersebut tadi sudah menjadi sebuah ijmak.
Adapun jika
jumlah unta melebihi dari 120 ekor , mulai dari 121 dihitung tiap-tiap 40 ekor
unta zakatnya 1 ekor anak unta yang berumur 2 tahun lebih, dan tiap-tiap 50
ekor unta zakatnya 1 ekor unta yang berumur 3 tahun lebih. Jadi, 130 ekor unta
zakatnya 2 ekor anak unta umur 2 tahun dan 1 ekor unta umur 3 tahun, dan 140
ekor unta zakatnya 1 ekor anak unta umur 2 tahun dan 2 ekor anak unta umur 3
tahun.
Kalau 150
ekor unta, zakatnya 3 ekor anak unta umur 3 tahun, dan seterusnya menurut
perhitungan diatas. Umur umur tersebut supaya dilebihkan, walaupun sedikit,
seperti yang tersebut dalam daftar
Sapi
dan Kerbau
Dalilnya
hadits Mu’azd bin Jabal:
انَّ
النَّبِيَّ بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ، فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ كُلِّ
ثَلَاثِينَ بَقَرَةً تبيعاً أَوْ تَبِيعَةً، وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةٌ
Artinya:
“Bahwasanya Nabi mengutusnya ke negeri Yaman, maka beliau memerintahkan
kepadanya untuk memungut zakat dari setiap 30 ekor sapi satu ekor tabi’ atau
tabi’ah dan dari setiap 40 ekor satu ekor musinnah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud,
At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dihasankan oleh At-Tirmidzi dan dishahihkan
oleh Ibnu Hibban, Al-Hakim, Adz-Dzahabi, Ibnu ‘Abdil Barr, Syaikhul Islam dalam
Majmu’ Al-Fatawa [25/36], serta Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil.
Jumlah Sapi
|
Yang Wajib Dizakatkan
|
|
Dari
|
Hingga
|
|
1
|
29
|
Tidak terkena zakat
|
30
|
39
|
Seekor tabi’ (sapi usia satu
tahun) baik jantan maupun betina
|
40
|
59
|
Seekor musinnah (sapi usia dua
tahun)
|
60
|
69
|
Dua ekor tabi’
|
70
|
79
|
Seekor tabi’ dan seekor musinnah
|
80
|
89
|
Dua ekor musinnah
|
90
|
99
|
Tiga ekor tabi’
|
100
|
109
|
Dua ekor tabi’ dan seekor musinnah
|
Begitu
seterusnya setiap 30 ekor terkena satu tabi,’ boleh jantan boleh betina dan
setiap 40 ekor satu musinnah.
Zakat
Kambing
Dalilnya:
وَفِى صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَا إِذَا
كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى
عِشْرِينَ وَمِائَةٍ إِلَى مِائَتَيْنِ شَاتَانِ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى
مِائَتَيْنِ إِلَى ثَلاَثِمِائَةٍ فَفِيهَا ثَلاَثٌ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى
ثَلاَثِمِائَةٍ فَفِى كُلِّ مِائَةٍ شَاةٌ
Artinya :
“Tentang
zakat kambing yang digembalakan, apabila ada 40 sampai 120 ekor, zakatnya
seekor kambing : Apabila lebih dari itu sampai 200 ekor, zakatnya 2 ekor
kambing ; Apabila lebih dari 200 sampai 300 ekor, zakatnya 3 ekor kambing ;
apabila lebih dari 300 ekor, maka tiap-tiap 100 ekor zakatnya seekor kambing”.
( Riwayat Ahmad, Bukhari, dan Nassai).
Jumlah
|
Zakatnya
|
||
Dari
|
Hingga
|
Bilangan dan jenis zakatnya
|
Umurnya
|
40
|
120
|
1 ekor kambing betina atau satu ekor domba betina
|
2 tahun lebih 1 tahun lebih
|
120
|
200
|
2 ekor kambing betina atau 2 ekor domba betina
|
2 tahun lebih 1 tahun lebih
|
201
|
399
|
3 ekor kambing betina atau 3 ekor domba betina
|
2 tahun lebih 1 tahun lebih
|
400
|
…
|
4 ekor kambing betina atau 4 ekor domba betina
|
2 tahun lebih 1 tahun lebih
|
Mulai dari
400 ekor kambing, dihitung tiap-tiap 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing
atau domba umurnya sebagaimana tersebut diatas, dan seterusnya. Jadi, 500
sampai 599 ekor kambing, zakatnya 5 ekor kambing, 600 ekor kambing zakatnya 6
ekor kambing, dan bandingkan seterusnya.
Binatang
Milik Berserikat:
Orang yang berserikat memiliki binatang ternak, baik dua orang atau lebih,
binatang mereka dalam urusan zakat dipandang sebagai harta satu orang. Artinya,
semua binatang milik kedua orang itu dikeluarkan zakatnya sebagaimana zakat
harta yang dimiliki oleh satu orang. Dan perserikatan ini baru sah apabila
mencakupi syarat-syarat berikut:
1)
Satu kandangnya
2)
Satu tempat menggelambalannya.
3)
Satu jalan ketempat menggembalakannya
4)
Satu tukang gembalanya
5)
Satu jantan bibtnya
6)
Satu tempat minumnya
7)
Satu tempat memerahnya dan 2 orang yang memerahnya, begitupun tempat susunya.
Syarat-syarat wajib zakat ternak:
a)
Islam
b)
Merdeka
c)
Milik sempurna
d)
Haul (harta yang jumlahnya telah mencapai nisab itu telah dimiliki satu tahun)
e)
Nisab harta yang dimiliki itu telah mencapai batas minimal yang ditentukan bagi
setiap jenisnya.
f)
Swam (binatang ternak itu dilepas untuk makan rumput yang mubah tanpa biaya
atau biaya yang [6]ringan.
Unggas dan ikan
Nisab pada
ternak unggas dan perikanan tidak ditetapkan berdasarkan jumlah (ekor)
sebagaimana unta, sapi, dan kambing, tetapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 dinar (1 dinar = 4,25 gram
emas murni) atau sama dengan 85 gram emas murni (24 karat).
Apabila
seseorang beternak ikan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan
berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar, kira-kira setara dengan 85 gram
emas murni, ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%. Dengan demikian, usaha
tersebut digolongan ke dalam zakat perniagaan.
Contoh:
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam per minggu. Pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sebagai berikut:
1. Stock ayam broiler 5600 ekor (dalam berbagai umur) ditaksir harga sebesar Rp 20.000.000,-
2. Uang kas/bank setelah dikurangi pajak Rp 10.000.000,-
3. Stok pakan & obat-obatan Rp 2.000.000,-
4. Piutang (dapat tertagih) Rp 5.000.000,-
————————————————–
Jumlah Rp 37.000.000,-
5. Utang jatuh tempo Rp (5.000.000)
————————————————–
Saldo Rp 32.000.000,-
Kadar zakat yang harus dibayarkan:
2,5% x 32.000.000 = Rp 800.000
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam per minggu. Pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sebagai berikut:
1. Stock ayam broiler 5600 ekor (dalam berbagai umur) ditaksir harga sebesar Rp 20.000.000,-
2. Uang kas/bank setelah dikurangi pajak Rp 10.000.000,-
3. Stok pakan & obat-obatan Rp 2.000.000,-
4. Piutang (dapat tertagih) Rp 5.000.000,-
————————————————–
Jumlah Rp 37.000.000,-
5. Utang jatuh tempo Rp (5.000.000)
————————————————–
Saldo Rp 32.000.000,-
Kadar zakat yang harus dibayarkan:
2,5% x 32.000.000 = Rp 800.000
Catatan:
Kandang dan alat-alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati, karena tidak diperjualbelikan. Nisabnya adalah 85 gram emas murni; jika @ Rp 200.000, 85 gram x Rp 200.000,- = Rp 17.000.000,-.
Kandang dan alat-alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati, karena tidak diperjualbelikan. Nisabnya adalah 85 gram emas murni; jika @ Rp 200.000, 85 gram x Rp 200.000,- = Rp 17.000.000,-.
3. Zakat emas dan perak
Wajibnya
zakat emas dan perak tidak ada perbedaan dikalangan ulama fiqih, namun
perbedaaan pendapat anatara ulama fiqih adalah pada emas dan perak sebagai
perhiasan mubah, yakni yang dipakai sekdar hajat, perbedaan pendapat itu adalah
Pertma
: memandang wajib tidak wajib zakat pada emas dan perak yang dijadikan
perhiasan.
Kedua
: memandang wajib zakat pada perhiasan tersebut[7].
Nisab emas
dan perak adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham
(setara 595 gram perak).Artinya, apabila seseorang telah memiliki emas atau
perak sebesar 20 dinar atau 200 dirham dan sudah
memilikinya selama setahun, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%. Demikian juga jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam emas dan perak, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun bentuk lainnya. Nisab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak. Artinya, jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinyalebih besar atau sama dengan nisab (85 gram emas), ia telah tekena kewajiban zakat sebesar 2,5%.
memilikinya selama setahun, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%. Demikian juga jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam emas dan perak, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun bentuk lainnya. Nisab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak. Artinya, jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinyalebih besar atau sama dengan nisab (85 gram emas), ia telah tekena kewajiban zakat sebesar 2,5%.
Contoh:
Seseorang memiliki harta kekayaan setelah satu tahun sebagai berikut:
1. Tabungan, deposito, obligasi Rp 100.000.000,-
2. Uang tunai (di luar kebutuhan pokok)Rp 5.000.000,-
3. Perhiasan emas (berbagai bentuk) 150 gram
4. Utang jatuh tempo Rp 5.000.000,-
Perhiasan emas yang digunakan sehari-hari atau sewaktu-waktu tidak wajib dizakati, kecuali melebihi jumlah maksimal perhiasan yang layak zakat. Jika seseorang layak memakai perhiasan maksimal 50 gram, maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang melampaui 50 gram, yaitu 100 gram.
Dengan demikian, jatuh tempo harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:
1. Tabungan, deposito, obligasi, Rp 100.000.000,-
2. Uang tunai Rp 5.000.000,-
3. Emas (150 – 50 = 100 gram) @Rp 350.000 x 100 gram Rp 35.000.000,-
————————————————–
Jumlah Rp 140.000.000,-
4. Utang jatuh tempo Rp (5.000.000)
————————————————–
Saldo Rp 135.000.000,-
Besar zakat yang harus dikeluarkan:
2,5 % x Rp 135.000.000,- = Rp 3.375.000
Seseorang memiliki harta kekayaan setelah satu tahun sebagai berikut:
1. Tabungan, deposito, obligasi Rp 100.000.000,-
2. Uang tunai (di luar kebutuhan pokok)Rp 5.000.000,-
3. Perhiasan emas (berbagai bentuk) 150 gram
4. Utang jatuh tempo Rp 5.000.000,-
Perhiasan emas yang digunakan sehari-hari atau sewaktu-waktu tidak wajib dizakati, kecuali melebihi jumlah maksimal perhiasan yang layak zakat. Jika seseorang layak memakai perhiasan maksimal 50 gram, maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang melampaui 50 gram, yaitu 100 gram.
Dengan demikian, jatuh tempo harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:
1. Tabungan, deposito, obligasi, Rp 100.000.000,-
2. Uang tunai Rp 5.000.000,-
3. Emas (150 – 50 = 100 gram) @Rp 350.000 x 100 gram Rp 35.000.000,-
————————————————–
Jumlah Rp 140.000.000,-
4. Utang jatuh tempo Rp (5.000.000)
————————————————–
Saldo Rp 135.000.000,-
Besar zakat yang harus dikeluarkan:
2,5 % x Rp 135.000.000,- = Rp 3.375.000
4. Zakat perusahaan
dan pendapatan
Jenis
perusahaan danpendapatan anatara lain :
1) Industri/pabrik
2) Industri
pariwisata
3) Perdagangan
4) Pendapatan
jasa
5.
Zakat ma’din (tambang)
Jenis
barang tambang :
Ma’din
ialah sesuatu yang terdapat pada perut bumi (selain air). Ma’din bisa terbagi
menjadi tiga macam :[8]
a) Benda
padat yanag dapat dibentuk (dicairkan dan di olah), seperti : emas, perak,
alumunium, dan besi.
b) Benda
padat yang tidak dapat dibentuk seperti
: kapur, batu bara, dan batu permata.
c) Benda
cair seperti : minyak.
Nisab dan kadar zakat perusahaan
dianalogikan dengan wajib zakat perniagaan, yaitu 85 gram emas. Adapun
kadar zakatnya adalah 2,5% dari aset wajib zakat yang dimiliki perusahaan
selama masa satu tahun.
Cara menghitung zakat perniagaan atau perusahaan Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini:
a. Kekayaan dalam bentuk barang.
b. Uang tunai/bank.
c. Piutang.
Cara menghitung zakat perniagaan atau perusahaan Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini:
a. Kekayaan dalam bentuk barang.
b. Uang tunai/bank.
c. Piutang.
d) Maka, yang dimaksud harta perniagaan
yang wajib dizakati adalah ketiga bentuk harta tersebut dikurangi dengan
kewajiban perusahaan, seperti utang yang harus dibayar (jatuh tempo) dan
pajak.
Contoh:
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per 31 Desember 2010 dalam kondisi keuangan sebagai berikut:
1. Stock meubel 10 set seharga Rp 20.000.000,-
2. Uang tunai/bank Rp 20.000.000,-
3. Piutang Rp 5.000.000,-
————————————————–
Jumlah Rp 45.000.000,-
4. Utang dan pajak Rp (5.000.000)
————————————————–
Saldo Rp 40.000.000,-
Contoh:
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per 31 Desember 2010 dalam kondisi keuangan sebagai berikut:
1. Stock meubel 10 set seharga Rp 20.000.000,-
2. Uang tunai/bank Rp 20.000.000,-
3. Piutang Rp 5.000.000,-
————————————————–
Jumlah Rp 45.000.000,-
4. Utang dan pajak Rp (5.000.000)
————————————————–
Saldo Rp 40.000.000,-
Besar zakat yang harus dibayarkan:
2,5% x Rp 40.000.000,- = Rp 1.000.000,-
2,5% x Rp 40.000.000,- = Rp 1.000.000,-
6.
Zakat fitrah
Zakat
fitrah telah dilaksanakan secara menyuluruh oleh umat islam, dengan melalui
lembaga-lembaga dakwah, atau langsung dari si wajib zakat kepada mustahiq.
Terdapat dua pendapat di antara ulama, salah satu pendapat ialah bahwa zakat
fitrah itu tidak boleh untuk keperluan lain, kecuali untuk fakir dan miskin,
agar pada hari raya mereka ikut bergembira. Yang kedua zakat fitrah dapat di
investasikan dengan syart-syarat sebagi berikut [9]:
1).
Kebutuhan orang-orang fakir dan miskin diseluruh daerahnya pada hari raya telah
dicukupi seperlunya dari sebagian pengumpulan zakat fitrah
2).
Yang diinvestasikan ialah sisa setelah diambil untuk mencukupi keperluan fakir
dan miskin
3).
Modal dan keuntungan perusahaan yang didirikan dari hasil zakat fitrah yang
dipergunakan untuk asnaf yang ada dan syiar Islam.
4).
Pengumpulan dan pembagian zakat fitrah serta penginvestasiannya diatur dan
dilakukan oleh pemerintah
5).
Pemerintah menjamin dan bertanggung jawab terhadap keselamatan modal dan
kelebihan yang diperoleh dari zakat fitrah.
7.
Harta benda atau kekayaan dikenakan
zakat apabila mencapai nisab dan haul. Demikian juga semua bentuk pendapatan
atau penghasilan dari perusahaan atau jasa profesi atau gaji karyawan. Sekarang
ini banyak sekali pendapatan atau gaji karyawan perbulan yang melebihi nilai
harga 13,5 kwintal gabah (nisab zakat zuruk). Oleh karena itu apabila petani
padi dikenakan zakat dengan panen 13,5 kwintal, dengan zakat 5% atau 10%. Maka
seorang karyawan yang berpenghasilan denagan setara zakat zuruk tersebut juga
wajib menzakati penghasilannya.
Pendapat
laain ialaha apabila penjumlahan gaji seorang karyawan setahun (sehaul) sama
dengan nilai nisab emas (94 gram0 maka dikenakan zakat.
7.
Zakat piutang
Zakat
piutang atau tagihan jika telah sampai senisab wajib zakatdan telah cukup
setahun. Piutang ini emas atau perak atau harta perniagaan, wajib membayar
zakatnya kapan telah dibayar oleh orang yang berhutang.
Selanjutnya dapat dilihat dampak
ekonomis aplikasi zakat, dalam implementasinya
zakat mempunyai efek dominan dalam kehidupan masyarakat. Di antara dampaknya
adalah:
. Prodoksi
Dengan adanya zakat
akan menimbulkan new demander potensial sehingga akan meningkatkan
permintaan secara agregat yang pada akhirnya akan mendorong produsen untuk
meningkatkan prodoksi guna memenuhi permintaan yang ada.
. Investasi
Dampak lain yang
dimunculkan dari peningkatan prodoksi di atas, maka akan mendorong perusahaan
untuk meningkatkan investasi.
Karena adanya
peningkatan investasi mendorong perluasan prodoksi yang lebih besar yang pada
akhirnya akan membuka kesempatan kerja.
. Pertumbuhan
Ekonomi
Karena adanya
peningkatan konsumsi secara agregate dan meningkatnya investasi hal itu akan
mendorong laju pertumbuhan ekonomi.
. Kesenjangan Sosial
Zakat juga berperan
dalam mendistribusikan pendapatan khususnya dalam mengurangi kesenjangan (gap)
pendapatn yang pada akhirnya akan mengurangi kesenjangan sosial.
Dana
zakat, akan lebih cepat digunakan untuk mengentaskan umat dari kemiskinan jika
dikelola untuk menjadi sumber dana yang penggunaannya sejak dari awal, seperti
pelatihan, sampai dengan modal usaha. [10]
Pengaruh zakatterhadap masyarakat dan ekonomi islam sangat signifikan , dalam
zakat terhadap sikap empati kepada orang-orang fakir miskin serta aksi proaktif
untuk kemaslahatan umum.[11]
BAB III
PENUTUP
Zakat
sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap umat muslim yang mampu untuk melaksanakannya
dan memperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya.
Zakat dibagi menjadi 2, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah
merupakan zakat yang dikeluarkan umat Islam pada sebagian bulan Ramadhan dan
sebagian bulan Syawal untuk mensucikan jiwa. Sedangkan zakat mal adalah zakat
harta yang dimiliki seseorang karena sudah mencapai nisabnya.Hukum mengeluarkan
zakat adalah wajib.
Manfaat zakat dalam kehiupan adalah menolong orang
yang lemah dan menderita(jika zakat fitrah, pada saat Idul Fitri), agar dia
dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk-Nya,
membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela serta mendidik diri
agar memiliki sifat mulia dan pemurah, ungkapan rasa syukur kepada Allah atas
rizki yang telah diberikan kepada kita, menjaga kejahatan-kejahatan yang
dimungkinkan timbul dari si miskin, mendekatkan hubungan kasih sayang dan
saling mencintai antara si kaya dan si miskin, dan menggapai berkah, tambahan
dan ganti dari Allah SWT.
DAFTAR PUSTAKA
HUDA ,NURUL, EKONOMI MAKRO ISLAM,PENDEKATAN TEORITAS, , EDISI PERTAMA ,CET KE 2,
KENCANA PRENADA MEDIA GROUP,RAWAMANGUN-JAKARTA, 2008.
AN-NABHANI , TAQYUDDIN
,MEMBANGUN SISTEM EKONOMI ALTERNATIF
PERSPEKTIF ISLAM, RISALAH GUSTI,
SURABAYA, 2009.
PEDOMAN
ZAKAT 9 SERI, PEMBINAAN ZAKAT DAN WAKAF,JAKARTA,
1984/1985.
AL-ZUHAYLY, WAHBAH, ZAKAT KAJIAN BERBAGAI MADZHAB, BANDUNG,
REMAJA ROSDAKARYA,1997.
http://zakat.or.id/bab-iii-nisab-dan-kadar-zakat/#sthash.qlQrgFuP.dpuf
di akses pada sabtu tgl 18 april 2015
Zakat
Zakat merupakan salah
satu dari lima rukun Islam yang diwajibkan secara mutlak oleh Allah.
Sebagaimana termaktub dalam QS. al Baqarah : 110.
“Dan dirikanlah shalat
dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu,
tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha
Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.”
Zakat ditinjau dari segi
bahasa merupakan kata dasar (mashdar) dari zaka yang
berarti berkah, tumbuh (berkembang), bersih atau suci dan baik.[1] Tumbuh
(an nama) berarti bahwa harta yang dikeluarkan tidak berkurang, tetapi
justru akan tumbuh dan berkembang.[2] Dikatakan
oleh orang Arab zakaa azzar’u yang berarti tumbuhan yang
tumbuh dengan baik.[3] Bersih
atau suci (ath thaharah) berarti bahwa harta yang dikeluarkan akan
menjadi bersih dan membersihkan jiwa yang memiliki harta tersebut dari kotoran hasad,
dengki dan bakhil. Baik (ash sholahu) berarti bahwa harta yang
dikeluarkan akan menjadi baik dan zakat sendiri akan memperbaiki kualitas harta
tersebut dan amal pemiliknya.[4]
Sedangkan ditinjau dari
segi istilah fiqh, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang telah
mencapai nisab untuk diserahkan kepada golongan tertentu dan pada waktu
tertentu.[5] Menurut
Imam Hanafi, zakat adalah pemberian hak kepemilikan atas sebagian harta
tertentu dari harta tertentu kepada orang tertentu yang telah ditentukan oleh
syariat, semata-mata karena Allah. Menurut Imam Malik, zakat adalah
mengeluarkan sebagian tertentu dari harta tertentu yang telah sampai nisab
kepada orang yang berhak menerima, jika kepemilikan, haul (genap
satu tahun) telah sempurna selain barang tambang, tanaman dan harta tenunan.
Menurut Imam Hambali, zakat adalah hak yang wajib pada harta tertentu kepada
kelompok tertentu pada waktu tertentu. Menurut Imam Syafi’i, zakat adalah nama
untuk barang yang dikeluarkan untuk harta atau badan (diri manusia) kepada
pihak tertentu.[6]
Terdapat dua jenis zakat
yang disyariatkan, yaitu zakat fitrah (jiwa) dan zakat mal (harta).
[1] Sukadi. http://suka-suka-dimana.blogspot.com/2013/04/makalah-zakat.html,di akses tgl 17 april 2015.
[2]
Al-zuhayly wahbah, zakat kajian berbagai madzhab, bandung, remaja
rosdakarya,1997.hal86
...
[3]
Marthon,2004. Hal, 106-108.
[4]
Pedoman zakat 9 seri.1984/1985.Jakarta.proyek
pembinaan zakat.hal,187-188.
[5]
Ibid.hal,188.
[6] Rosnida Abdullah dan
hamda Sulfinadia .“fiqh Ibadah” .hal 147-148
[7]Pedoman zakat 9 seri.1984/1985.Jakarta.proyek
pembinaan zakat.hal,188-189.
[8]
Ibid.hal,189-190.
[9]
Ibid.hal,190.
[10] Azizy
A.Qodri. 2004. Membangun fondasi ekonomi
umat. Yogyakarta. Pustaka
Pelajar.hal,149.
[11]
Fadilatus syaikh rahimahullah ta’ala
ensiklopedi zakat,kumpulan fatwa zakat syaikh muhammad bin shalih
al-utsmani,jakarta, pustaka assunnah.hal. 47
Tidak ada komentar:
Posting Komentar