Sumber Ajaran Islam
OLEH:
KELOMPOKII
Achyanoor :
1401161474
Anis Maulida
: 1401160261
Anugerah Putera
: 1401160399
Nur Laila Rahmah
: 1401160333
Siti Sa’diyah
: 1401160357
Yuwita
: 1401160387
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
FAKULTAS SAYRIAH DAN EKONOMI ISLAM
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
BANJARMASIN
2014
Assalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh…
بسم ا
لله ا لر حمن ا لر حىم
Puji dan syukur hanya
milik Allah S.W.T.Dia-la yang telah menganugerahkan Al-Quran sebagai hudan
li al-nas dan rahmat li al-alamin.Dia-lah yang Maha Mengetahui makna
dan maksud kandungan Al-Quran
Shalawat serta
salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad S.A.W.Utusan dan manusia
pilihan-Nya. Dia-lah penyampai, pengamal, dan penafsir pertama Al-Quran.
Dengan
pertolongan dan hidayah-Nya-lah,kami dapat menyelesaikan makalah ini atas judul
“Sumber Ajaran Islam”
Makalah ini kami
susun guna menyelesaikan tugas dari
Bapak H.
Nuril Khasyi’in Lc.,MA dalam mata kuliah “Pengantar Studi islam”
Adapun materi
yang kami ambil dari berbagai sumber dan sedikit pengetahuan dari kamikami
berharap, kiranya Bapak H. Nuril Khasyi’in Lc.,MA maupun para pembaca dapat memberikan
kritik dan masukan yang positif serta saran-saran untuk kesempurnaan makalah
ini
Sebagai harapan
pula,semoga makalah ini tercatat sebagai amal saleh dan menjadi motivator bagi
kami maupun pembaca dalam menuntut ilmu
Semoga makalah
ini membawa manfaat bagi khususnya kami sebagai penyusun dan umumnya kita semua
Amin ya rabbbal
alamin…
Wassalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh …
Penyusun
Kelompok
II
Islam adalah
agama yang sempurna yang tentunya sudah memiliki aturan dan hukum yang harus
dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh umatnya.Setiap aturan dan hukum memiliki
sumber-sumbernya sendiri sebagai pedoman dan pelaksananya.
Kehadiran agama islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW diyakini dapat menjamin
terwujudnya kehidupan manusia yang lebih baik, sejahtera lahir dan batin.
Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat
dalam sumber ajarannya, yaitu Al-Qur’an yang merupakan sumber ajaran islam
pertama dan Hadist merupakan sumber yang kedua, tampak ideal dan agung.
Ditambah lagi dengan berbagai pemikiran-pemikiran ulama’ tentang hukum-hukum
yang masih global di pembahasan Al-Qur’an dan Hadist Al-Qur’an adalah kitab
suci yang isinya mengandung firman-firman Allah SWT turun secara bertahap
kepada Nabi Muhammad melalui perantara malaikat jibril.Sunnah adalah segala
sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad SAW baik perbuatan, perkataan, dan
penetapan pengakuan. Islam mengajarkan kehidupan yang dinamis dan progresif,
menghargai akal pikiran mengenai berbagai pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, bersikap seimbang dalam memenuhi kebutuhan material dan spiritual,
senantiasa mengembangkan, kepedulian sosial, menghargai waktu, bersikap
terbuka, demokratis, mencintai kebersihan, mengutamakan persaudaraan,
menghormati antar agama, berakhlak mulia, dan bersikap positif lainnya.
1.
Pengertian Al-Qura’n dan Ruang lingkupnya
2.
Bagaimanakah Ruang Lingkup Hadis
3.
Seputar Pengertian dan Ruang
lingkup Ijtihad
Untuk memenuhi tugas mata kuliah
“Pengantar Studi Islam”serta menambah ilmu penulis
tentang,kandungan,klasifikasi,hukum-hukum,dan cara melaksanakan ajaran islam
sesuai dengan sumber ajaran islam yang ada
Menurut Manna Khalil Al-Qaththan , Al-Quran secara
etimologis,berasal kata “ Qara’a,yaqra-u,qira-atan,atau
Qir-atan’’ yang berarti mengumuplkan ( adh-dhommu) huruf seta kata-kata dari satu bagian ke bagian lain
secara teratur. Di katakan Al-Quran karena ia berisakan intisari semau
kitabullah dan intisari dari ilmu pengetahuan.
Di kalangan para ulama
terdapat perbedaan di sekitar pengertian Al-Quran,baik dari segi bahasa maumpun
istilah.
a.
Asy-syafi’i ( 150-204)
mengatakan bahwa Al-Quran bukan berasal dari akar kata apapun,dan bukan pula
ditulis dengan memakai hamzah.Lafazh tersebut sudah lazim digunakan dalam
pengertian Kalamullah(firman Allah)
yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.,sebagaimana kitab injil dan taurat
dipakai khusus untuk kitab-kitab Tuhan yang diverikan kepada Nabi Isa dan Musa.
b.
Al-Faraa’berpendapat bahwa
lafazh Al-Quran tidak memakai hamzah(Al-Quran)dan
diambil dari kata qarain jamak dari kata qarinah
yang berarti indikator (petunjuk),karena dilihat dari segi makna dan
kandunganya,ayat-ayat Al-Quran itu satu sama lain saling berkaitan.
c.
Al-Asy’ar dn pengikutnya
mengatakan bahwa lafazh Al-Quran tidak memakai hamzah dan di ambil dari kata qarana
yang berarti mengabungkan sesuatu yang lain;karena surah-surah dan ayat-ayat
Al-Quran,satu dan yang lainnya Saling bergabung dan berkiatan,dan dikumpulkan
dalam satu mushaf.
d.
Subhi As-Shalih menyamakan kata Al-Quran
dengan Al-qiraah sebagaimana
disebutkan dalam Q.S. Al-Qimayah ayat 17-18.
Pengertian
kebahasaan yang berkaitan dengan Al-Quran tersebut sungguhpun berbeda,masih
dapat ditampung oleh sifat dan karakteristik Al-Quran itu sendiri,yang
ayat-ayatnya saling berkaitan satu dan lainnya.
Adapun pengertian Al-Quran dari segi istilah
adalah berikut ini :
a. Manna Al-Qaththan menyatakan bahwa Al-Quran adalah firman Allah yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.,dan bernilai ibadah bagi yang membacanya .
b.
Az-Zarqani menyatakan bahwa
Al-Quran adalah lafazh yang diturunkan oleh kepada Nabi Muhammad SAW.,mulai
awal surat Al-Fatihah,sampai akhir surat An-Nas.
c.
Abdul Wahab Khallaf
memberitahukan pengetian Al-Quran secara lebih lengkap. Menurutnya,AL-Quran
adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW., melalui Jibril
dengan menggunakan lafazh bahasa Arab.
d.
Syekh Muhammad Abduh
mendeskrifikan Al-Quran sebagai kalam mulai yang diturunkan Allah kepada Nabi
yang paling sempurna ( Muhammad SAW ), ajaranya mencakup keseluruhan ilmu
pengetahaun. Ia merupakan sumber mulia yang esensinya tidak dimengerti,kecuali
bagi orang yang bejiwa dan berakal cerdas.
Dari beberapa definisi tersebut
diatas, kita dapat mengetahui bahwa Al-Quran adalah kitab Suci yang isinya mengandung
Firman Allah SWT., turunya melalui malaikat Jibril,pembawanya Nabi Muhammad
SAW. Susunannya di mulai dari Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas,bagi
yang membacanya bernilai ibadah,fungsinya antara lain menjadi hujjah atau bukti
yang kuat atas kerasulan Nabi Muhammad SAW., keberadaanya hingga kini masih
tetap terpelihara dengan baik,dan pemasyarakatannya dilakukan secara berantai
dari satu generasi ke generasi lain demgan tulisan maupun lisan.
Al-Quran selain menamai dirinya dengan
nama Al-Quran , ia juga mempunyai nama-nama lainnya. Menurut Abu Al-Ma’ali
Syaizalah,Al-Quran memiliki sekitar 55 nama, dan menurut Abu Hasan Al-Haraly
ada 90 nama Al-Quran.akan tetapi, menurut Subhi Ash-Shalih, penyebutan
nama-nama Al-Quran yang sekian banyak itu dianggap berlebih-lebihan, sehingga
mencampuradukkan antara nama Al-Quran dan sifat0-sifatnya. Di antara nama-nama Al-Quran ialah al-furqan; al-kitab; adz-dzikir; at-tanzil.
Sifat-sifatnya adalah : an-nur; hudan; syifa’; rahmah; mau’idhah; mubarak;
mubin; aziz; majid; basyiran wa nadziran.
Ada
pula ulama yang secara khusus mengkaji metode menafsirkan Al-Quran yang pernah
digunakan para ulama, mulai metode tahlili (analisis ayat per ayat) sampai
metode maudhu’i. Ada pula yang meneliti Al-Quran dari segi latar belakang
sejarah dan sosial mengenai turunnya, yang selanjutnya menimbulkan apa yang
disebut ilmu asbab an-Nuzul.
Selanjutnya,
di antara ulama, ada pula yang secara khusus meneliti kemukzijatan dan
keistimewaan Al-Qur’an dari berbagai aspeknya, mulai segi keluasan
kandungannyayang tidak akan habis-habisnya digali, susunan kalimatnya yang
mengandung unsur balaghah dan sastra
yang tinggi serta tidak dapat ditandingi oleh karya-karya manusia, pengaruhnya
yang mendalam bagi orang yang membacanya, dan belakangan muncul temuan
kemukzijatan Al-Quran dari segi jumlah kata-katanya yang mengandung
keseimbangan dalam jumlahnya, baik kata-kata yang saling bersamaan artinya
(sinonim) maupun kata-kata yng berlawanan artinya (antonim), kata-kata yng
mengandung akibat, seperti jumlah kata al-mu’min dengan kata-kata al-Jannah
(surga), dan al-kafir dengan kata an-nur (neraka), kata al-harr (panas) dengan
kata al-bard (dingin), dan sebagainya.
Keseluruhan isi Al-Quran itu pada
dasarnya mengandung pesan-pesan berikut:
a.
Prinsip-prinsip keimanan kepada
Allah, malaikat, kitab, rasul, hari akhir, qadha, qadhar, dan sebagainya.
b.
Prinsip-prinsip syariat,
tentang ibadah khas (shalat, zakat, puasa, haji) dan ibadah yang umum
(perekonomian, pernikahan, hukum, dan sebagainya).
c.
Masalah janji dan ancaman,
yaitu janji dengan balasan baik bagi mereka yang berbuat baik dan ancaman atau
siksa bagi mereka yang berbuat jahat,
janji akan memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat dan ancaman akan mendapatkan
kesengsaraan dunia akhirat, janji dan ancaman di akhirat berupa surga dan
neraka.
d.
Jalan menuju kebahagiaan dunia
dan akhirat, berupa ketentuan dan aturan-aturan yang dipenuhi untuk mencapai
keridhaan Allah.
e.
Riwayat dan cerita, yaitu
sejarah orang-orang terdahulu, baik bangsa, tokoh maupun nabi dan rasul Allah.
f.
Ilmu pengetahuan mengenai ilmu
ketuhanan dan agama, hal-hal yang menyangkut manusia, masyarakat, dan yang
berhubungan dengan alam.
Selanjutnya, Abdul Wahab Khalaf
memerinci pokok-pokok kandungan (pesan-pesan) Al-Quran ke dalam 3 kategori,
yaitu:
a.
Masalah kepercayaan (
i’tiqadiyah), yang berhubungan dengan rukun iman (iman kepada Allah, malaikat,
kitabullah, rasul-rasul, hari kebangkitan, dan takdir)
b.
Masalah etika
(khuluqiyah),berkaitan dengan hal-hal yang dijadikan perhiasan bagi seseorang
untuk berbuat keutamaan dan meninggalkan kehinaan.
c.
Masalah perbuatan dan ucapan
(amaliyah), yang terbagi ke dalam 2 macam, yaitu:
1)
Masalah ibadah, yang berkaitan
dengan ruklun islam, nadzar, sumpah,dan ibadah-ibadah lain yang mengatur
hubungan antara manusia dan Allah SWT.
2)
Masalah muamalah ,seperti akad,
pembelanjaan, hukuman, jinayat, dan sebagainya yang mengatur hubungan manusia
denga manusia lain baik perseorangna maupun kelompok.
Masalah muamalah ini berkembang menjadi tujuh bagian,yaitu:
(a)
Masalah individu (ahwalusy
syahshiyah), misalnya;masalah keluarga ,hubungan suami-istri, sanak kerabat dan
pengaturan rumah tangga, yang didalam Al-Quran sebanyak kurang lebih 70 ayat.
(b)
Masalah perdata (madaniyah),
yang berkaitan dengan hubungan perseorangan dengan masyarakat, misalnya;
jual-beli, sewa-menyewa, gadai, dan sebagainya yang berhubungan dengan hatra
kekayaan, sebanyak kurang lebih 70 ayat.
(c)
Masalah pidana (jinayah), yang
berhubungan dengan perlindungan hak-hak
manusia ,seperti; jarimah, siksa,dan sebagainya, sebanyak 30 ayat.
(d)
Masalah perundang-undangan
(dusturiah), hubungan antara hukum dan pokok-pokoknya,seperti hubungan hakim
dengan terdakwa, hak-hak perseorangan dan hak-hak masyarakat, sebanyak 10 ayat.
(e)
Masalah hukum acara
(mu’rafaat), yaitu yang berkaitan dengan pengadilan, kesaksian, sumpahdan
sebagainya, sebanyak 13 ayat.
(f)
Masalah ketatanegaraan
(duwaliyah),yang berkaitan dengan negara-negara non islam, baik dalam keadaan
perang maupun damai, sebanyak sekitar 25
ayat.
(g)
Masalah ekonomi dan keuangan
(iqtishadiyah dan maliyah), yaitu berkaitan dengan hak si miskin pada harta
orang kaya, sumber air, minyak, bank,
hubungan antara negara dan rakyatnya,sebanyak kurang lebih 10 ayat.
Al-Quran sebagai kitab
Allah yang terakhir diturunkan laksana mata
airyang tidak pernah kering.Semakin digali,semakin memancarkan
airnya.para sahabat,tabiin,tabi’ tabiin dan para salafusallih kita laksana
orang yang minum air lautan. Semakin mereka banyak membaca dan
mengamalkan Al-Quran, semakin mereka
merasa dahagan.
Al-Quran memiliki sekian banyak fungsi, baok
bagi Nabi Muhammad SAW. Mampu bagi kehidupan manusia secara keseluruhan. Diantara fungsi Al_Quran
adalah :
a. Bukti
kerasulan Muhammad SAW. Dan kebenaran ajarannya. Bukti kebenaran tersebut
dikemukakan dalam tantangan yang sifatnya bertahap. Pertama, menantang siapapun yang meragukannya untuk menyusun
semacam Al-Quran secara keseluruhan (baca Q.S
Ath-Thur [52]:34). Kedua,
menantang mereka untuk menyusun sepuluh surah semacam Al-Quran (baca Q.S. Hud
[11]:13). Seluruh Al-Quran berisikan 114
surat. Ketiga, menantang mereka untuk
menyusun satu surah saja semacam
Al-Quran (baca Q.S Yunus[10]:38). Keempat,
menantang mereka untuk menyusun sesuai
seperti atau lebih kurang sama dengan satu surah dari Al Quran (baca Q.S
Al-Baqarah [2]:23)
b. Petunjuk (al-huda). Dalam Al-Quran terdapat tiga
kategori tentang posisi Al-Quran sebagai petunjuk. Pertama, petunjuk bagi manusia secara umum. Allah berfirman,
شهررمضان
الذئ ا نز ل فىه ا لقران هدئ للناس ؤبئنت من الحدئ ؤالقر قان....
Artinya:
“Bulan
Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Quran sebagai petunjuk
bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu...”
(Q.S. Al-Baqarah [2]:185)
Kedua, Al-Quran
adalah petunujk bagi orang-orang yang bertaqwa. Allah berfirman,
ذ للك ا لكتب لا رىب فىه هد ى للمتقىن
Artinya :
“Kitab
(Al-Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa”
(Q.S. Al-Baqarah [2]:2)
Ketiga, petunjuk
bagi orang-orang yang berfirman. Allah berfirman,
...قل هو للذ ىن ا منوا هد
ى و شفا ء...
Artinya:
“....Katakanlah,
‘Al-Quran adalah petunjuk dan penyembuh bagi orang-orang yang berfirman...”
9Q.S. Fushshilat [4]:44)
c. Al-Furqan (pemisah).
Karena Al-Quran berfungsi sebagai petunjuk, ia menjadi penjelas dari
petunjuk-petunjuk tersebut sekaligus berfungsi sebagai al-furqan : pembeda dan bahkan pemisah antara yang hak dan yang
batil, atau antara yang benar dan yang salah. Allah berfirman,
شهررمضان الذئ ا نز ل فىه ا لقران هدئ للناس
ؤبئنت من الحدئ ؤالقر قان....
Artinya:
“Bulan
Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Quran sebagai petunjuk
bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda
(antara yang benar dan yang batil)...”
(Q.S. Al-Baqarah [2]:185)
d. Asy-Syifa (obat).
Al-Quran juga kaya dengan syifa’
(penawar). Penyakit yang ada dalam dada, seperti dengki, iri hati, sombong,
cinta dunia, dan sebagainya tidak memiliki temapt dalam dada para ahli Al-Quran. Allah berfirman,
ىا ىها
النا قد جا ءتكم مو عظة من ربكم وشفاءلما قى الصدور....
Artinya:
“Wahai
manusia! Sungguh, telah datang kepadamu pelajaran (Al-Quran)dari Tuhanmu,
penyembuh bagi penyakit yang ada dalam dada...”
(Q.S. Yunus [10]:57)
e. Al-Mau’izhah (nasehat).
Dalam Al-Quran dikatakan bahwa ia berfungsi sebagai nasehat bagi orang-orang
yang bertakwa. Allah berfirman,
هذا بىان للناس وهدى ومو عظة للمتقىن.....
Artinya :
“Inilah
(Al-Quran) suatu keterangan yang jelas untuk semua manusia, dan menjadi
petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa.”(Q.S. Ali
‘Imran [3]:138).
Dilihat dari pendekatan bahasa,hadits berasal dari bahasa arab
,yaitu dari kata badatsa,yabdutsu,bdtsan,baditsan dengan
pengertian yang bermacam-macam.
Kata tersebut
misalnya dapat berarti al-jadid min
al-asy ya’ sesuatu yang baru,lawan kata al-qadim
yang artinya sesuatu yang sudah kono
atau klasik.
Menurut ahli
bahasa,Al-hadits adalah :
1.
al-qarib yang berarti menunjukkan pada
waktu yang dekat atau waktu yang singkat.
2.
al-khabar.yang berarti ma yutabaddats bih wa yunqal,yaitu
sesuatu yang di perbincangkan, di bicarakan,atau di beritakan dan di alihkan dari seseorang
kepada orang lain.
3.
assunnah.yang berarti suatu yang telah
menjadi kebiasaan,tradisi maupun perjalanan hidup baik atau buruk
4.
atsar,yang berarti bekas,sisa maupun
jejak langkah kaki.
Di lihat dari
pendekatan istilah,di jumpai pendapat yang berbeda-beda.Hal ini antara lain di
sebabkan perbedaan cara pandang yang di gunakan oleh masing-masing dalam
melihat masalah .
Ulama hadits
berpendapat bahwa hadits adalah ucpan,perbuatan
dan keadaan Nabi Muhammad SAW.Sementara Ulama Hadits lainnya seperti
al_Thiby berpendapat bahwa hadits bukan hanya perkataan,perbutan dan ketetapan
Nabi Muhammad SAW,akan tetapi termasuk perkataan,perbuatan dan ketetapan para
sahabat dan tabi’in.
Al-hadits
yang berarti
assunah menurut istilah ada beberapa
pendapat:
1.
Ulama Usul FIqih berpendapat
bahwa hadits adalah perkataan,perbuatan dan ketetapan Rasulullah SAW yang berkaitan dengan Hukum
2.
Ulama Fiqih mengidentikkan
hadits dengan sunah,yaitu sebagai salah satu hukum taklifi, suatu perbuatan apabila di kerjakan akan mendapat pahala
dan apabila di tinggalkan tidak akan di siksa.Dalam kaitan ini ulama ahli fikih
berpendapat bahwa hadits adalah sifat syar’iyah
Adapun assunnah menurut Nur Ad-Din ‘Ithar’ dalam pengertian etimologi adalah. Assiiratu watthariqatul mu’tadadtu hasanatan kaanat au qabiihatan.Artinya
jalan dan cara yang merupakam kebiasaan yang baik atau yang jelek.
Di antara pemikiran yang mendasari
terjadinya perbedaan dalam mendefinisikan hadits karena perbedaan cara pandang
mereka kepada pribadi Rasulullah SAW.
1.
Ulama hadits memandang
Rasullullah SAW ,sebagai yang patut di teladani dan di jadikan contoh yang
baik(uswatun hasanah),maka apa saja
yang berasal dari Nabi dapat di terima sebagai hadits
2.
Ulama Ahli ushul memandang
pribadi Rasullullah SAW sebagai pengatur undang-undang yang menerangkan kepada
manusia tentang undang-undang kehidupan
3. Ulama Ahli Fikih memandang pribadi Rasullullah SAW,baik
perkataan,perbuatan dan ketetapannya menujukkan kepada hukum syara’
Dalam istilah Al-hadits berarti :
1.
khabar , yaitu segala sesuatu yang di
sandarka kepada sahabat maupun tabi’in
2.
atsar ,yaitu segala sesuatu yang di
sandarkan kepada sahabat saja.
Di kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat di
sekitar isitilah hadits,khabar dan atsar.
Pada umumnya para ulama berpendapat bahwa hadits dan khabar
mempunyai pengertian yang sama yaitu berita baik berasal dari Nabi,sahabat,maupu Tabi’in
Berita yang berasal dari nabi di sebut hadits marfu’,berita yang
bersal dari sahabat di sebut hadits mauquf,dan berita dari tabi’in di sebut
hadits maqtu’
Ada pula yang berpendapat bahwa khabar cakupannya
lebih umum daripada hadits,ada pula yang berpendapat atsar cakupannya lebih
luas daripada khabar.
Di kalangan ulama juga terdapat perbedaan pemahaman sekitar
pengertian hadits dan sunnah.
Namun demikian kalangan Jumhur Ulama umumnya berpendapat bahwa
hadits,sunnah ,khabar dan atsar tidak
perbedaannya.pengertiannya ,yaitu segala sesuatu yang di nukil dari Rasullullah
SAW ,sahabat atau tabi’in baik dalam ucapan,perbuatan maupun ketetapan baik
semuanya itu dilakukan sewaktu-waktu saja ,maupun lebih sering dan banyak di
ikuti oleh para sahabat.
Hadits pada
garis besarnya mempunyai dua
pengertian,pengertian bahasa dan pengertian istilah
Dalam poengertian bahasa yaitu pada bahasa arab yang berasal dari
kata badatsa,yabdutsu,badtsan,baditsan
Dalam pengertian istilah sangat banyak terdapat beberapa istilah
dari para ulama dan pengertiannya, tergantung dari segi pandang ulama itu
tersebut.
Terdapat 5 macam
bentuk hadist :
Ø Hadis Qauli
Yang dimaksud dengan hadis qauli adalah segala
yang disandarkan kepada Nabi SAW.Yang berupa perkataan atau ucapan yang memuat
berbagai maksud syara’, peristiwa, dan keadaan, baik yang berkaitan dengan
aqidah, syari’ah, ahlak maupun yang lainnya.Contonya tentang do’a Rosul SAW dan
bacaan al-Fatihah dalam shalat.
Ø Hadis Fi’li
Yang dimaksudkan dengan Hadis Fi’li adalah
segala yang disandarkan kepada Nabi SAW berupa perbuatannya sampai kepada
kita.Seperti Hadis tentang Shalat dan Haji.
Ø Hadis Taqriri
Yang dimaksud hadis Taqriri adalah segala hadts
yang berupa ketetapan Nabi SAW.Membiarkan suatu perbuatan yang dilakukan oleh
para sahabat, setelah memenuhi beberapa syarat, baik mengenai pelakunya maupun
perbuatannya.
Diantara contoh hadis Taqriri, ialah sikap
Rosul SAW. Membiarkan para sahabat melaksanakan perintahnya,sesuai dengan
penafsirannya masing-masing sahabat terhadap sabdanya.
Ø Hadis Hammi
Yang dimaksud dengan Hadis Hammi adalah hadis
yang berupa hasrat Nabi SAW. Yang belum terealisasikan, seperti halnya hasrat
berpuasa tanggal 9 ‘Asyura. Dalam riwayat Ibn Abbas, disebutkan sebagai
berikut:
“Ketika Nabi SAW berpuasa pada hari ‘Asyura
dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa, mereka berkata: Ya Nabi! Hari
ini adalah hari yang diagung-agungkan orang Yahudi dan Nasrani.Nabi SAW. Bersabda:
Tahun yang akan datang insya’Allah aku akan berpuasa pada hari yang
kesembilan”.(HR.Muslim)
Nabi SAW belum sempat merealisasikan hasratnya
ini, karena wafat sebelum sampai bulan ‘Asyura. Menurut imam Syafi’I dan para
pengikutnya, bahwa menjalankan Hadits Hammi ini disunnahkan, sebagaimana
menjalankan sunnah-sunnah yang lainnya.
Ø Hadis Ahwali
Yang dimaksud dengan Hadis Ahwali adalah Hadis
yang berupa hal ihwal Nabi SAW. Yang menyangkut keadaan fisik, sifat-sifat dan
kepribadiannya. Tentang keadaan fisik Nabi SAW dalam beberapa Hadis disebutkan,
bahwa fisiknya tidak terlalu tinggi dan tidak pendek, sebagaimana yang
dikatakan oleh al-Barra dalam sebuah Hadis riwayat Bukhari, yang berarti :
“Rasul SAW adalah
manusia yang sebaik-baiknya rupa dan tubuh. Keadaan fisiknya tidak tinggi dan
tidak pendek”.(HR.Bukhari)
Dalam Q.S. An-Najm :3-4 dinyatakan:
وما ىنطق عن ا لهوى.ا ن هو الا وحى ىو حى
Artinya:
“Dantidaklah
yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut keinginannya. Tidak lain (Al-Quran
itu) adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”
Q.S. An-Najm [53]: 3-4
Sebagian ulama menyatakan ayat
tersebut turun berkaitan dengan AL-Quran,bukan As-Sunah.Ketika orang-orang
kafir mengingkari terhadap Al-Quran sebagai wahyu dan dianggap sebagai buatan
Muhammad.,Allah menurunkan ayat-ayat tersebut sebagai tambahan terhadap
pengingkaran mereka akan kewahyuan Al-Quran.Atas dasar itu,ayat-ayat tersebut
tidak bias dijadikan sebagai landasan bahwa As-Sunnah termasuk wahyu Ilahi.
Namun demikian
alasan ulama tersebut dibantah oleh ulama lainnya,yaitu bahwa walaupun ayat itu
diturunkan untuk membela Al-Quran, dalam mafhum-nya As-Sunnah termasuk
didalamnya
Sebagian ulama mendudukan Nabi S.A.W. ke dalam dua posisi
Pertama,sebagai manusia biasa,sehingga beliau
diperbolehkan melakukan ijtihad walaupun
tanpa berkonsultasi dengan firman Allah melalui wahyu-Nya.
Kedua, posisinya sebagai Rasulullah
S.A.W. sehingga apapun yang diucapkan , diperbuiat, dan ditetapkan merupakan
bagian integral dari wahyu Allah.
Menetapkan dan memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh
Al-Quran.Dalam hal ini, kedua-duanya bersama-sama menjadi sumber
hukum.Misalnya, dalam Al-Quran disebutkan bahwa Allah mengharamkan bersaksi
palsu; “Dan jauhilah perkataan dusta.”(Q.S. Al-Hajj:30)
Ijtihad
adalah pengerahan segala kesanggupan dan kekuatan untuk memperoleh apa yang
dituju sampai pada batas puncaknya. Ijtihad secara bahasa berasal dari kata
jahada.Kata ini beserta variasinya menunjukkan pekerjaan yang dilakukan lebih
dari biasa, sulit dilaksanakan atau yang tidak disenangi.Kata ini pun berarti
kesanggupan (al-wus), kekuatan (ath-thaqah), dan berat (al-masyaqqah).Dapat
disimpulkan bahwa ijtihad adalah pengerahan segala kesanggupan dan kekuatan untuk memperoleh apa yang dituju
sampai pada batas puncaknya
Bagi mayoritas ulama
ushul fiqh, ijtihad adalah pengerahan segenap kesanggupan oleh seorang ahli
fiqh atau mujtahid untuk memperoleh pengertian tingkat zhan mengenai hukum
syara’.Dalam definisi ini terdapat perkataan “untuk memperoleh pengertian
tingkat zhan mengenai hukum syara’ amali dapat digunakan hukum islam yang
berhubungan dengan tingkah laku dan perbuatan umat manusia, yang lazim disebut
dengan hukum taklify.Dengan demikian
ijtihad tidak untuk mengeluarkan hukum syara’ ‘amaly yang statusnya qathi’i.
Adapun persamaannya
adalah: pertama, hukum yang
dihasilkan bersifat zhanni. Kedua, objek ijtihad hanya berkisar hukum
taklify, yakni hukum yang berkenaan dengan amal ibadah manusia.Ketiga,
masing-masing ulama menggunakan istilah kesungguhan sehingga upaya ijtihad
tidak main-main.Oleh karena itu,dibutuhkan upaya dan syarat-syarat tertentu
bagi mujtahid
Pada dasarnya, setiap muslim yang
sudah mempunyai kriteria dan syarat sebagai seorang mujtahid diharuskan
berijtihad dalam semua bidang hukum syariat. Mengenai hukum melakukan ijtihad
ini, para ulama membaginya menjadi tiga bagian, yaitu :
-
Wajib
‘ain
-
Wajib
kifayah
-
Sunat
Urgensi upaya ijtihad dapat
dilihat dari fungsi ijtihad yang terbagi atas tiga macam, yaitu :
-
Fungsi
ar-ruju, atau al-I’adah
-
Fungsi
al-ihya
-
Fungsi
al-inabah
Jenis
ijtihad, apabila dilihat dari segi metodenya dapat dibedakan kepada tiga
macam/bentuk sebagai berikut :
-
Qiyas
(reasoning by analogy)
-
Istihsan
(preference)
-
Maslahat
al-mursalah (utility)
Jenis ijtihad apabila dilihat
dari teknis pelaksanaannya, dapat terbagi pada dua macam, yaitu :
-
Ijtihad
fardi
-
Ijtihad
jama’i
Dari
materi diatas tentang Sumber Ajaran Islam dapat disimpilkan bahwa terdapat 3
pokok yang menjadi sumber ajaran bagi umat islam. yaitu, Al-Qur’an, hadis dan
Ijtihad. Dimana Al-qur’an adalah nama bagi kitab suci umat islam
yang berfungsi sebagai petunjuk hidup ( hidayah ) bagi seluruh umat manusia.
Hadis merupakan
sesuatu yang disandarkan kepada nabi SAW. Baik berupa perkataan, perbuatan,
taqrir, maupun sifat beliau. Dan Ijtihad merupakan pencurahan segenap
kemampuan secara maksimal untuk mendapatkan hukum syara’ yang amali dari
dalil-dalilnya yang tafsili
Itulah tadi makalah dari kami tentang
“Sumber Ajaran Islam”
Semoga
dengan makalah ini dapat menambah wawasan keilmuan kita serta dapat membawa
manfaat yang sebesar-besarnya untuk kehidupan kita khususnya dalam beragama
islam .
Akhir
kata atas perhatiannya kami ucapkan terimaksih..Wassalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh