Islam Konservatif dan Terorisme
OLEH:
KELOMPOK
IV
Anugerah
Putera
|
1401160399
|
Achyanoor
|
1401161474
|
Fatmawati
|
1401160279
|
Aslamiah
|
1401160267
|
Nor
Halimah
|
1401160321
|
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI ANTASARI
FAKULTAS
SAYRIAH DAN EKONOMI ISLAM
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
BANJARMASIN
2014
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh…
بسم
ا لله ا لر حمن ا لر حىم
Puji
dan syukur hanya milik Allah S.W.T.Dia-la yang telah menganugerahkan Al-Quran
sebagai hudan li al-nas dan rahmat li al-alamin.Dia-lah yang Maha
Mengetahui makna dan maksud kandungan Al-Quran
Shalawat
serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad S.A.W.Utusan dan manusia
pilihan-Nya. Dia-lah penyampai, pengamal, dan penafsir pertama Al-Quran.
Dengan
pertolongan dan hidayah-Nya-lah,kami dapat menyelesaikan makalah ini atas judul
“Sumber Ajaran Islam”
Makalah
ini kami susun guna menyelesaikan tugas
dari Bapak H. Nuril Khasyi’in Lc.,MA dalam mata kuliah “Pengantar Studi islam”
Adapun
materi yang kami ambil dari berbagai sumber dan sedikit pengetahuan dari
kamikami berharap, kiranya Bapak H. Nuril Khasyi’in Lc.,MA maupun para pembaca
dapat memberikan kritik dan masukan yang positif serta saran-saran untuk
kesempurnaan makalah ini
Sebagai
harapan pula,semoga makalah ini tercatat sebagai amal saleh dan menjadi
motivator bagi kami maupun pembaca dalam menuntut ilmu
Semoga
makalah ini membawa manfaat bagi khususnya kami sebagai penyusun dan umumnya
kita semua
Amin
ya rabbbal alamin…
Wassalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh …
Penyusun
Kelompok IV
DAFTAR
ISI
Islam adalah
agama yang sempurna yang tentunya sudah memiliki aturan dan hukum yang harus
dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh umatnya.Setiap aturan dan hukum memiliki sumber-sumbernya
sendiri sebagai pedoman dan pelaksananya.
Kehadiran agama islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW diyakini dapat menjamin
terwujudnya kehidupan manusia yang lebih baik, sejahtera lahir dan batin.
Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana
terdapat dalam sumber ajarannya, yaitu Al-Qur’an yang merupakan sumber ajaran
islam pertama dan Hadist merupakan sumber yang kedua, tampak ideal dan agung.
Ditambah lagi dengan berbagai pemikiran-pemikiran ulama’ tentang hukum-hukum
yang masih global di pembahasan Al-Qur’an dan Hadist Al-Qur’an adalah kitab
suci yang isinya mengandung firman-firman Allah SWT turun secara bertahap
kepada Nabi Muhammad melalui perantara malaikat jibril.Sunnah adalah segala
sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad SAW baik perbuatan, perkataan, dan
penetapan pengakuan. Islam mengajarkan kehidupan yang dinamis dan progresif,
menghargai akal pikiran mengenai berbagai pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, bersikap seimbang dalam memenuhi kebutuhan material dan spiritual,
senantiasa mengembangkan, kepedulian sosial, menghargai waktu, bersikap
terbuka, demokratis, mencintai kebersihan, mengutamakan persaudaraan,
menghormati antar agama, berakhlak mulia, dan bersikap positif lainnya.
1.
Apakah Teroris itu?
2.
Bagaimana sejarah Terorisme?
3.
Apa Ideologi terorisme itu?
Untuk memenuhi tugas mata kuliah
“Pengantar Studi Islam”serta menambah ilmu penulis
tentang,kandungan,klasifikasi,hukum-hukum,dan cara melaksanakan ajaran islam
sesuai dengan sumber ajaran islam yang ada
BAB
II
PENDAHULUAN
1.
APAKAH
TERORIS ITU ?
Berbagai
pendapat pakar dan badan pelaksana yang menangani masalah terorisme,
mengemukakan tentang pengertian terorisme secara beragam. Dalam perkembangannya
lalu muncul suatu konsep yang memberikan pengertian, bahwa terorisme dalah cara
atau teknik intimidasi dengan sasaran sistematik, demi suatu kepentingan
politik tertentu.
Whittker
(2003) mengutip beberapa pengertian terorisme antara lain menurut Walte Reich
yang menyatakan, bahwa terorisme adalah suatu startegi kekerasan yang dirancang
untuk meningkatkan hasil-hasil yang diinginkan, dengan cara menanamkan
ketakuatan dikalangan masyarakat umum. Terorisme adalah penggunaan atau ancaman
penggunaan kekerasan, yang bertujuan untuk mencapai terjadinya perubahan
politik(Brian Jenkins, 1974:1999:2006)
Sementara
pihak mengartikan terorisme sebagai pembunuhan dengan sengaja yang direncanakan
secara sistematik, sehingga mengakibatkan cacatdan merenggut atau mengancam
jiwaorang yang tidak bersalah, sehingga menimbulkan ketakutan umum semata-mata
demi mencapai tujuan politik, terorisme adalah suatu kejahatan politik, yang
dari segi apa pun tetap merupakan kejahatan dan dalam artian secara keseluruhan
adalah meruoakan kejahatan (Poul Johnson, 2008).
Disisi
lain terorisme global adalah sebagai penggunaan atau ancaman penggunaan
kekerasan untuk kepentingan-kepentingan politik, apabila:
1.
Aksi itu ditunjukan
untuk memengaruhi sikap dan perilaku dari suatu kelompok sasaran yang lebih
besar, darpada sekadar korban-korban yang berjatuhan seketika itu,
2.
Jaringan telah
melampaui batas-batas nasional (sederberg, 1993: 1999)
Beberapa pengertian
lain dari (FBI) yang dapat dikutip dari beberapa badan yang berwenang dalam
menangani terorisme adalahsebagai penggunaan kekuatan atau kekerasan secara
diluar hukum terhadap manusia dan harta benda untuk menakut-nakuti suatu
pemerintah, penduduk sipil,atau bagian dari mereka… dengan sasaran –sasaran
lebih lanjut adalah hal yang menyangkut politik atau sosial.
US Depertement of
Dfense; http://www.azdema.gov.
adalah sebagai pengguna kekerasan yang diperhitungkan dapat memaksa atau
menakut-nakuti pemerintah-pemerintah atau berbagai masyarakat untuk mencapai
tujuan –tujuan yang biasanya bersifat politik, agama atau ideologi.
US State Departement;
Burke, 2008 adalah sebagai perbuatan yang terencana dengan motif kekerasan
politik, berupa kejahatan terhadap sasaran –sasaran non-combatant penduduk
sipil oleh kelompok-kelmpok sub-nasonal atau agen-agen klandestin, organisasi
rahasia atau gerakan bawah tanah, yang biasanya bertujuan merebut pengaruh dari
si pendenga.
Dari suatu forum
diskusi (brain sroming) para akademis, professional, pakar, pengamat politik
dan diplomat tertentu, yang diadakan di kantor menteri Koordinator politik dan
keamanan pada tanggal 15 september 2001, dapat dicatat kesimpulan beberapa
pendapat tentang pengertian terorisme, sebagai berikut: “terorisme dapat
diartikan sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan sekelompok orang(ekstremis,
suku bangsa) sebagai jaln terakhir untuk memperoleh keadilan, yang tidak dapat
dicapai mereka melalui saluran resmi atau jalur hukum.”
Negara Barat bahkan
menuangkan pengertian terorisme secara resmi melalui undang-undang negara, yang
merupakan payung hukum untuk dijabarkan dalam berbagai startegi dan pola-pola opersional masing-masing dalam
kegiatan-kegiatan antiterorisme.
Amerika Serikat telah
mendefinisikan terorisme menurut Kode Kriminal Federal (Chapter 113B of Part I
of title 18 of the United State Code, tentang terorisme dan daftar tindakan
kriminal yang berhubungan dengan terorisme). Pada Section 2331 of Chapter 113b,
terorisme didefinisikan sebagai “kegiatan-kegiatan yang melibatkan kekerasan…
atau aksi-aksi yang mengancam kehidupan, yang merupakan pelanggaran terhadap
undang-undang kriminal Amerika Serikat atau Negara mana pun dan yang terjadi
karena keinginan untuk (i) menakut-nakuti dam memaksa penduduk sipil; (ii)
mempengaruhi kebijakan pemerintahan dengan intimidasi dan paksaan, atau (iii)
memberikan dampak terhadap langkah suatu pemerintahan dengan cara perusakan
massal, pembunuhan atau penculikan; dan terjadi pada mulanya di luar jurisdiksi
territorial Amerika Serikat.
Negara-negara yang
tergabung dalam Uni Eropa memberikan pengertian tentang terorisme sebagaimana
tertera dalam Art. 1of the Framework Decision on Combating Terrorism (2002). Di
sini dinyatakan bahwa terorisme adalah “tindakan criminal tertentu sebagaimana
terdapat dalam suatu daftar yang memuat sebagaian besar dari
kejahatan-kejahatan terhadap manusia dan harta benda yang; “ memberikan keadaan
atau suasana kerusakan nyata (serius) terhadap suatu Negara atau suatu
organisasi internasional untuk mencapai: ketakutan nyata (serius)di kalangan
penduduk;atau menarik secara paksa perhatian dari sebuah pemerintahan atau
organisasi internasional agar melakukan sesuatu langkah atau agar tidak
melakukan langkah apa-apa; atau menimbulkan destabilisasi yang nyata (serius)
atau merusak basis politik, konstitusi, ekonomi atau struktur-struktur sosial
dari suatu Negara atau suatu organisasi internasional.
Inggris mendefinisikan
terorisme dalam terrorism Act 2000 sebagai penggunaan ancaman yang dirancang
untuk mempengaruhi pemerintah atau menakut-nakuti masyarakat umum atau kelompok
masyarakat dan penggunaan ancaman dilakukan untuk kepentingan pengenbangan
sesuatu kepentingan yang bersifat politik, agama atau ideology yang melibatkan
kekerasan secara nyata (serius) terhadap manusia, membahayakan kehidupan
manusia selain diri sendiri menimbulkan suatu akibat nyata (serius)terhadap
kesehatan atau keamanan masyarakat umum atau kelompok masyarakat atau dirancang
secara nyata (serius) untuk menggagu secara nyata (serius)sehingga merusak
suatu system elektronik.
Definisi yang beraneka
ragam dari berbagai perspektif dan motivasi tersebut menurut Laqueur sangat
menyulitkan, untuk didapatkannya suatu pengertian yang substansial mengenai
terorisme. Tidak ada definisi terorisme yang mungkin dapat mencakup segala
macam terorisme yang pernah terjadi sepanjang sejarah.definisi semacam itu
tidak ada atau diramalkan tidak akan didapatkan di masa depan.
Dua orang filsuf
terkemu yang dalam berbagai hal memiliki pemikiran yang berbeda, yaitu Jurgen
Habermas dari Jerman dan Jacques Derrida dari Aljazair berpendapat sam tentang
terorisme, bahwa terorisme merupakan sebuah konsep yang sulit ditangkap
(Borradori, 2005).
Definisi menurut
Aristoteles adalah suatu pengertian esensial (dasariah) dari sesuatu (hidayat,
2003).Tetapi , yang menjadi masalah adalah bahwa tidak ada definisi yang baku
bagi terorisme itu, karena selalu lebur oleh perubahan waktu dan keadaan.
Jika konsep analitis
diterapkan, maka secara filosofi pengertian terorisme dapat ditemukan melalui
dua pendekatan:
1.
Dari segi
keseluruhannya yang lebih besar, yang didalamnya eksistensi terorisme merupakan
bagiannya.
2.
Dari segi
bagian-bagiannya yang menyusun suatu kesatuan lebih besar, yang merupakan
eksistensi terorisme.
Pendekatan
pertama, terorisme merupakan suatu ide tentang tindak kekerasan atau ancaman
kekerasan.
Pendekataan
kedua, terorisme merupakan suatu konsep yang tersusun dari prinsip: 1.kegalatan
(ketidakteraturan) pikiran dan masalah dalam kepribadian manusia. 2. Psikologi
masa (public), baik public yang ketakutan maupun publikyang menaruh simati
buta.
3.
SEJARAH
TERORISME
Sejarah mencatat pada abad ke-11
terdapat Ordo Para pembunuh (Order of the Assassins) yaitu sebuah
cabang/sempalan dari kaum Ismaili, sebuah sekte muslim. Hasan Sabah penderi
Ordo tersebut lahir di Qom, pusat siah dipersi utara (Iran sekarang). Sbah mengambil
sebuah bentuk doktirn ismaili eksterim yang mendorong perampasan beberapa
benteng di pegunungan; Benteng yang pertama, Alamud, direbut pada tahun 1090.
Beberapa tahun kemudian para pembunuh memutuskan untuk memindahkan aktifitas
mereka dari wilyah pegunungan yang terpencil kepusat kota atau kota besar.
Korban pembunuhan kota
mereka yang pertama adalah menteri kepala dari sultan Baghdad, Nazim al Mulq,
seorang muslim Sunni. Tahun-tahun berikutnya para pembunuh aktif beroperasi di
Persia, Suriah, dan Palestina. Mereka membunuh sejumlah besar musuhnya yang
kebanyakan kaum muslim Sunni.
Statergi para teroris
itu yang menarik adalah penyamaran diri mereka sebagai biksu, yang bepura-pura
menjadi utusan-utusan yang saleh, tetapi sebenarnya mereka tim dengan misi
bunuh sebagai upahnya adalah keyakinan mereka akan jaminan kenikmatan surgawi.
Sejarah mencatat bahwa ternyata tidak ada dampak politik yang berarti, sebagai
hasil dari aksi terorisme yang mereka lakukan itu.
Pasca terorisme
tersebut, benteng Alamud kemudian diduduki oleh para penyerbu dari Mongol 1270.
Pendudukan Mongol justru menjadikan
rakyat disana mengenyam stabilitas keadaan, untuk hidup relative tentram dalam
sejarah yang cukup panjang.
Pembunuhan yang berlatar belakangan
politik telah muncul sejak awal sejarah adanya hubungan antar manusia.
Sejarah dunia mengenal
istilah terorisme secara phenomenal sejak zaman reformasi perancis, ketika
pemerintahan Robespierre terlibat didalam eksekusi massal, terhadap oerang
sipil yang merupakan lawan politiknya (Borradori, 2003). Petiford dan Harding
2003 dalm bukunya yang berjudul terrorism, the new world war, menyatakan bahwa
terorisme dewasa ini yang dilakukan oleh para fundamentalis dari umat beragama
islam, tercatat demikian kelam didalam sejarah, sebagaimana dengan kelamnya
catatan atas hal yang sama yang pernah dilakukan oleh para fundamentalis dari
umat beragama Kristen.
Penentetuan waktu yang tepat untuk
mendalami dan kemudian memberi pengertian terhadap istilah terorisme adalah
akhir abad ke-18. Hal ini harus merupakan suatu kesepakatan dari para ahli
filsafat analitis bahasa, karena waktu itu manusia mulai dapat mengamati
fakta-fakta keadaan sosial ,ekonomi, dan politik dunia secara menyeluruh. Sejak
akhir abad ke-18 menjelang awal abad ke-19 para filsuf analitis dapat mengamati
perkembangan bahasa yang digunakan, dalam suatu revulosi sosial, politik,
ekonomi dan HAM dalam tata permainan bahasanya (the language games)
masing-masing.
Abad ke-19 merupakan sebuah
masa-masa yang ditandai dengan terjadinya ketegangan-ketegangan sosial di
mana-mana.Pada abad itu lahir berbagai Negara nasional (national state) atau
Negara-negara bangsa melalui suatu perjuangan gerilya. Walaupun istilah
terorisme diartikan sebagai kekejaman yang dilakukan oleh Negara, namun dalam
perkembangan di abad ke-19, arti istilah tersebut kemudian juga termasuk bagi
kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dilakukan oleh individual atau kelompok di
luar Negara yang bersifat mengancam, menggangu atau menghambat stabilitas
kekuasaan lawannya.
Terorisme
menjelang abad ke-20 dipenuhi oleh gerakan-gerakan politik revolusioner yang
anarkis yang dalam bentuk dan taktiknya mirip dengan hari ini.Walter Laqueuer
dalam new terorisme (20010 menyatakan bahwa terorisme dadalah suatu bentuk
kekerasan adalah terorisme.
4.
EDIOLOGI
TERORISME
1.
Pertama, adanya
beberapa ajaran dalam agama yang disalahpahami. Dalam Islam ada ajaran jihad
dan mati syahid, yang dianggap membenarkan aksi-aksi keras teroris.
Padahal,
jihad dan mati syahid tidak seperti yang teroris pahami.Jihad adalah prinsip
perjuangan suci yang tidak selalu berarti perang fisik. Kalaupun terjadi perang
fisik, jihad memiliki aturan dan mekanisme baku amat ketat, seperti tidak boleh
membunuh anak-anak dan perempuan, tidak boleh merusak rumah ibadah dan
fasilitas umum termasuk hotel.
Begitu
juga dengan konsep mati syahid. Ajaran ini merupakan penghormatan puncak dari
Tuhan kepada mereka yang menegakkan ajaran-Nya dengan cara-cara luhur, bukan
dengan cara kekerasan hina seperti bom bunuh diri.
2.
Kedua, ketidak-adilan
global. Seperti yang sering diakui para teroris, mereka beraksi antara lain
untuk melawan perlakuan tentara NATO di Afganistan, perlakuan Amerika Serikat
di Irak, dan perlakuan Israel terhadap rakyat Palestina.
Bila
aksi terorisme dilakukan di Indonesia dengan tujuan melawan ketidak-adilan
global, hal ini jelas salah alamat. Dari segi apa pun, Indonesia tidak
mempunyai keterkaitan dengan pembantaian yang terjadi di Irak, Afganistan dan
Palestina.
Oleh
karena itu, pemberantasan terorisme harus menyentuh persoalan ketidak-adilan
global. Negara-negara besar seperti AS harus diimbau agar bersikap adil
terhadap bangsa lain dan menghentikan segala macam bentuk politik penjajahan.
Bila tidak, pemberantasan terorisme tak ubahnya mematikan lilin dengan semburan
bensin.
3.
Ketiga, ketidak-adilan
negara terhadap warga-bangsanya terutama dalam persoalan hukum, pendidikan, dan
kesejahteraan. Sebagai contoh, di Republik ini hukum hanya tajam tatkala
menikam ke bawah, tetapi acap kali tumpul tak berdaya ke atas.
Hal
yang lebih menyakitkan adalah persoalan kesejahteraan, terutama pada era
politik ”buka-bukaan” kebusukan para elite seperti sekarang. Mereka yang berada
di jajaran elite—pejabat, politisi, dan lainnya—begitu mudah mendapatkan uang
dalam jumlah ratusan juta, miliaran, bahkan triliunan. Adapun rakyat biasa
sangat susah menutupi segala kebutuhan sehari-hari. Padahal, kemiskinan atau
kesengsaraan akan membuat seseorang melakukan apa pun walaupun itu jelas
terlarang (sebagaimana Hadis Nabi Muhammad SAW).
Dengan
demikian, pemberantasan terorisme harus juga menyentuh persoalan ketidak-adilan
negara ini.Sangat tidak cukup bila pihak kepolisian hanya terus memburu,
meringkus, dan membunuh para teroris, sementara persoalan hukum, pendidikan,
dan kesejahteraan hanya jadi materi kampanye pemilu.
4.
Keempat, ideologi
negara agama. Pada tahap tertentu ideologi negara agama turut menyuburkan paham
terorisme. Karena sebagaimana diakui para teroris, mereka menjalankan semua
aksinya dengan tujuan mendirikan negara agama. Bagi mereka, pemerintahan yang
ada saat ini (termasuk Indonesia) mengikuti sistem kafir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar