DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Demokrasi pendidikan adalah gagasan atas pandangan
hidup yang mengutamakan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua
warga negara dalam berlangsungnya proses pendidikan.
Sedangkan di negara-negara yang demokratik, diharapkan
sistem pendidikan pun harus demokratik. Pendidikan yang demokratik adalah
pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk
mendapat pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Dengan demikian
pendidikan sangat penting bagi seluruh bangsa tak terkecuali bagi orang-orang
yang kurang mampu melanjutkan ke tingkat sekolah yang lebih tinggi.
BAB II
PEMBAHASAN
B. Arti
demokrasi
Pengertian demokrasi mencakup dua
arti baik secara horizontal maupun secara vertikal. Dimaksudkan dengan
demokrasi secara horizontal adalah bahwa setiap anak tidak ada kecualinya,
mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Di
Indonesia hal ini jelas sekali tercermin pada UUD 1945 pasal 31 ayat (1) yaitu:
“Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan
pengajaran”. Sedangkan demokrasi secara vertikal adalah bahwa setiap anak
mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang
setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.
Setelah kita mengetahui arti demokrasi secara umum ada
baiknya kita mengetahui arti pendidikan itu sendiri.
Arti pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara yaitu
tuntunan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan yaitu
menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka
sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai kesempatan dan
kebahagiaan yang setinggi-tingginya.
C. Demokrasi
pendidikan
Menurut kamus besar bahasa
Indonesia, demokrasi diartikan sebagai, gagasan atau pandangan hidup yang
mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua
warga negara.
Dalam pendidikan, demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan
perhatian serta usaha pada si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut
kodratnya.
Dengan demikian tampaklah bahwa demokrasi pendidikan
merupakan pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta
perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik
dan anak didik, serta juga dengan pengeola pendidikan.
Karena itulah demokrasi pendidikan dalam pengertian
yang lebih luas, patut selalu dianalisis sehingga memberikan manfaat dalam
praktek kehidupan dan pendidikan yang paling tidak mengandung hak-hak sebagai
berikut:
- Rasa hormat terhadap harkat dan martabat sesama
manusia.
Dalam hal ini demokrasi dianggap
sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak
memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa.
- Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran
yang sehat.
Dengan acuan prinsip inilah yang
melahirkan adanya pandangan bahwa manusia itu haruslah dididik, karena dengan
pendidikanlah manusia akan berubah dan berkembang kearah yang lebih sehat dan
baik serta sempurna.
- Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan
bersama.
Dalam konteks ini, pengertian
demokrasi tidaklah berarti dibatasi oleh kepentingan individu-individu lain,
atau dengan kata lain bahwa seseorang menjadi bebas karena orang lain
menghormati kepentingannya.
Maka dari itu prinsip demokrasi pendidikan adalah
sangat dipengaruhi oleh konteks dimana pikiran itu ada, sifat dan jenis
masyarakat apa yang melatarbelakangi masalah tersebut. masyarakat agraris berbeda
dengan masyaraklat modern. Masyarakat pedesaan (prosentasi desa lebih besar
daripada kota), akan juga berbeda adanya. Dalam kaitannya dengan
prinsip-prinsip tersebut, ada 3 butir hal-hal sebagai berikut:
1. Keadilan dalam kesempatan
belajar bagi semua warga negara, dengan cara adanya pembuktian kesetiaan pada
sistem politik yang ada.
2. Dalam rangka pembentukan
pemerintahan nasional dan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik.
3. Suatu ikatan yang erat
dengan cita-cita nasional dalam rangka prinsip modernisasi bengsa lewat
pendidikan/perencanaan pendidikan.
Jelaslah, dalam konteks demokrasi pendidikan anak
tidak saja dipersiapkan sekedar cerdas dan terampil, tetapi mampu menghargai
orang lain, disamping beriman dan intelektual. Kemampuan demikian memerlukan
pengkayaan pengalaman-pengalaman menghadapi dan menyelesaikan
berbagai masalah kehidupan yang hanya mengkin diperoleh dan berkembang dalam
model pendidikan yang terbuka, demokratis dan dialogis.
Pada dasarnya, dasar-dasar demokrasi pendidikan
menurut Islam memberikan kebebasan kepada individu (anak didik) untuk
mengembangkan nilai-nilai fitrah yang ada pada dirinya untuk menyelaraskan
dengan perkembangan zaman.
Sebagai acuan pemahaman demokrasi pendidikan dalam
Islam, nampaknya tercermin pada beberapa hal sebagai berikut:
1. Islam mewajibkan manusia
untuk menuntut ilmu.
Hadits Nabi Muhammad
SAW
“Menuntut ilmu adalah
wajib hukumnya bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan”
Hadits
tersebut mencerminkan bahwa di dalam Islam terdapat demokrasi pendidikan,
dimana Islam tidak membedakan antara muslim laki-laki dan perempuan dalam hal
kewajiban dan hak menuntut ilmu.
2. Adanya keharusan bertanya
kepada ahli ilmu.
Didalam
al Qur'an surat An Nahl ayat (43) Allah SWT berfirman:
“Dan Kami tidak
mengutus kepada mereka, kecuali orang laki-laki yang kami berikan wahyu kepada
mereka; maka bertanyalah kamu nkepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan”.
(Qs. An Nahl: 43).
Ayat
tersebut mengisyaratkan bahwa apabila pendidik dan anak didik dalam proses
belajar dan dalam pemahaman ilmu-ilmu tersebut terdapat hal-hal yang kurang
dipahami, maka perlu bertanya kepada yang ahli dalam bidang tersebut.
D. Pelaksanaan
Demokrasi Pendidikan di Indonesia
Demokrasi pendidikan merupakan proses buat memberikan jaminan
dan kepastian adanya persamaan kesempatan buat mendapatkan pendidikan di dalam
masyarakat tertentu.
Pelaksanaan demokrasi pendidikan di Indonesia pada
dasarnya telah dikembangkan sedemikian rupa dengan menganut dan mengembangkan
asas demokrasi dalam pendidikannya, terutama setelah diproklamirkannya
kemerdekaan, hingga sekarang. Pelaksanaan tersebut telah diatur dalam
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti berikut ini:
- Pasal 31 UUD 1945;
a. Ayat (1): Tiap-tiap warga
negara berhak mendapatkan pengajaran.
b. Ayat (2): pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur
dengan undang-undang.
Dengan demikian di negara
Indonesia, semua warga negara diberikan kesempatan yang sama untuk menikmati
pendidikan, yang penyelenggaraan pendidikannya diatur oleh satu undang-undang
sistem pendidikan nasional, dalam hal ini tentu saja UU nomor 2 tahun 1989.
- UU Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan
Nasional. Menurut UU ini, cukup banyak dibicarakan tentang demokrasi
pendidikan, terutama yang berkaitan dengan hak setiap warga negara untuk
memperoleh pendidikan, misalnya:
a. Pasal 5;
Setiap warga negara
mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.
b. Pasal 6;
Setiap warga negara
berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar
memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang sekurang-kurangnya
setara dengan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan tamatan pendidikan dasar.
c. Pasal 7;
Penerimaan seseorang
sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan
tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat
kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan
yang bersangkutan.
d. Pasal 8;
1. Warga negara yang memiliki
kelainan fisik dan atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
2. Warga negara yang memiliki
kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
BAB III
PENUTUP
Demokrasi pendidikan
merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta
perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik
dan anak didik, serta juga dengan pengelolaan pendidikan tanpa memandang suku,
kebangsaan, agama maupun ras. Juga tidak membedakan antara si kaya dan si
miskin, karena setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
- Hasbullah, Dasar-Dasat Ilmu Pendidikan, (PT. Raja
Grafindo Persada: Jakarta, 1999).
- Drs. Tanlain Wens, Mpd, Dasar-Dasar Ilmu
Pendidikan, (PT. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta, 1992)
- Drs. Wirojoedo Soebijanto, Teori Perencanaan
Pendidikan, (Liberty: Yogyakarta).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar