Minggu, 31 Juli 2016

MAKALAH KEWARGANEGARAAN Demokrasi Pendidikan

DAFTAR ISI

 

 

 

 


 


 

BAB I

PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

Demokrasi pendidikan adalah gagasan atas pandangan hidup yang mengutamakan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara dalam berlangsungnya proses pendidikan.
Sedangkan di negara-negara yang demokratik, diharapkan sistem pendidikan pun harus demokratik. Pendidikan yang demokratik adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapat pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Dengan demikian pendidikan sangat penting bagi seluruh bangsa tak terkecuali bagi orang-orang yang kurang mampu melanjutkan ke tingkat sekolah yang lebih tinggi.











BAB II

PEMBAHASAN

B.   Arti demokrasi

Pengertian demokrasi mencakup dua arti baik secara horizontal maupun secara vertikal. Dimaksudkan dengan demokrasi secara horizontal adalah bahwa setiap anak tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Di Indonesia hal ini jelas sekali tercermin pada UUD 1945 pasal 31 ayat (1) yaitu:
“Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”. Sedangkan demokrasi secara vertikal adalah bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.
Setelah kita mengetahui arti demokrasi secara umum ada baiknya kita mengetahui arti pendidikan itu sendiri.
Arti pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara yaitu tuntunan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai kesempatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya.

C.   Demokrasi pendidikan

Menurut kamus besar bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai, gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
Dalam pendidikan, demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan perhatian serta usaha pada si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut kodratnya.
Dengan demikian tampaklah bahwa demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengeola pendidikan.
Karena itulah demokrasi pendidikan dalam pengertian yang lebih luas, patut selalu dianalisis sehingga memberikan manfaat dalam praktek kehidupan dan pendidikan yang paling tidak mengandung hak-hak sebagai berikut:
  1. Rasa hormat terhadap harkat dan martabat sesama manusia.
Dalam hal ini demokrasi dianggap sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa.
  1. Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat.
Dengan acuan prinsip inilah yang melahirkan adanya pandangan bahwa manusia itu haruslah dididik, karena dengan pendidikanlah manusia akan berubah dan berkembang kearah yang lebih sehat dan baik serta sempurna.

  1. Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama.
Dalam konteks ini, pengertian demokrasi tidaklah berarti dibatasi oleh kepentingan individu-individu lain, atau dengan kata lain bahwa seseorang menjadi bebas karena orang lain menghormati kepentingannya.
Maka dari itu prinsip demokrasi pendidikan adalah sangat dipengaruhi oleh konteks dimana pikiran itu ada, sifat dan jenis masyarakat apa yang melatarbelakangi masalah tersebut. masyarakat agraris berbeda dengan masyaraklat modern. Masyarakat pedesaan (prosentasi desa lebih besar daripada kota), akan juga berbeda adanya. Dalam kaitannya dengan prinsip-prinsip tersebut, ada 3 butir hal-hal sebagai berikut:
1.    Keadilan dalam kesempatan belajar bagi semua warga negara, dengan cara adanya pembuktian kesetiaan pada sistem politik yang ada.
2.    Dalam rangka pembentukan pemerintahan nasional dan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik.
3.    Suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional dalam rangka prinsip modernisasi bengsa lewat pendidikan/perencanaan pendidikan.
Jelaslah, dalam konteks demokrasi pendidikan anak tidak saja dipersiapkan sekedar cerdas dan terampil, tetapi mampu menghargai orang lain, disamping beriman dan intelektual. Kemampuan demikian memerlukan pengkayaan  pengalaman-pengalaman menghadapi dan menyelesaikan berbagai masalah kehidupan yang hanya mengkin diperoleh dan berkembang dalam model pendidikan yang terbuka, demokratis dan dialogis.
Pada dasarnya, dasar-dasar demokrasi pendidikan menurut Islam memberikan kebebasan kepada individu (anak didik) untuk mengembangkan nilai-nilai fitrah yang ada pada dirinya untuk menyelaraskan dengan perkembangan zaman.
Sebagai acuan pemahaman demokrasi pendidikan dalam Islam, nampaknya tercermin pada beberapa hal sebagai berikut:
1.    Islam mewajibkan manusia untuk menuntut ilmu.
Hadits Nabi Muhammad SAW
“Menuntut ilmu adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan”
Hadits tersebut mencerminkan bahwa di dalam Islam terdapat demokrasi pendidikan, dimana Islam tidak membedakan antara muslim laki-laki dan perempuan dalam hal kewajiban dan hak menuntut ilmu.
2.    Adanya keharusan bertanya kepada ahli ilmu.
Didalam al Qur'an surat An Nahl ayat (43) Allah SWT berfirman:
“Dan Kami tidak mengutus kepada mereka, kecuali orang laki-laki yang kami berikan wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kamu nkepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan”. (Qs. An Nahl: 43).
Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa apabila pendidik dan anak didik dalam proses belajar dan dalam pemahaman ilmu-ilmu tersebut terdapat hal-hal yang kurang dipahami, maka perlu bertanya kepada yang ahli dalam bidang tersebut.

D.  Pelaksanaan Demokrasi Pendidikan  di Indonesia

Demokrasi pendidikan merupakan proses buat memberikan jaminan dan kepastian adanya persamaan kesempatan buat mendapatkan pendidikan di dalam masyarakat tertentu.
Pelaksanaan demokrasi pendidikan di Indonesia pada dasarnya telah dikembangkan sedemikian rupa dengan menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikannya, terutama setelah diproklamirkannya kemerdekaan, hingga sekarang. Pelaksanaan tersebut telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti berikut ini:
  1. Pasal 31 UUD 1945;
a.    Ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b.    Ayat (2): pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Dengan demikian di negara Indonesia, semua warga negara diberikan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan, yang penyelenggaraan pendidikannya diatur oleh satu undang-undang sistem pendidikan nasional, dalam hal ini tentu saja UU nomor 2 tahun 1989.
  1. UU Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional. Menurut UU ini, cukup banyak dibicarakan tentang demokrasi pendidikan, terutama yang berkaitan dengan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, misalnya:
a.    Pasal 5;
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.
b.    Pasal 6;
Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan tamatan pendidikan dasar.
c.    Pasal 7;
Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan.
d.    Pasal 8;
1.   Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
2.   Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
3.   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.



BAB III

PENUTUP



Demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengelolaan pendidikan tanpa memandang suku, kebangsaan, agama maupun ras. Juga tidak membedakan antara si kaya dan si miskin, karena setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.






DAFTAR PUSTAKA


  1. Hasbullah, Dasar-Dasat Ilmu Pendidikan, (PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta, 1999).
  2. Drs. Tanlain Wens, Mpd, Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan, (PT. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta, 1992)
  3. Drs. Wirojoedo Soebijanto, Teori Perencanaan Pendidikan, (Liberty: Yogyakarta).


MAKALAH PENGANTAR STUDY ISLAM Sumber Ajaran Islam

Sumber Ajaran Islam


OLEH:
KELOMPOKII

Achyanoor                                                                                       : 1401161474
Anis Maulida                                                                                    : 1401160261
Anugerah Putera                                                                            : 1401160399
Nur Laila Rahmah                                                                           : 1401160333
Siti Sa’diyah                                                                                     : 1401160357
Yuwita                                                                                               : 1401160387





INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
FAKULTAS SAYRIAH DAN EKONOMI ISLAM
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
BANJARMASIN
2014


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…
بسم ا لله ا لر حمن ا لر حىم
Puji dan syukur hanya milik Allah S.W.T.Dia-la yang telah menganugerahkan Al-Quran sebagai hudan li al-nas dan rahmat li al-alamin.Dia-lah yang Maha Mengetahui makna dan maksud kandungan Al-Quran
Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad S.A.W.Utusan dan manusia pilihan-Nya. Dia-lah penyampai, pengamal, dan penafsir pertama Al-Quran.
Dengan pertolongan dan hidayah-Nya-lah,kami dapat menyelesaikan makalah ini atas judul “Sumber Ajaran Islam”
Makalah ini kami susun guna  menyelesaikan tugas dari Bapak H. Nuril Khasyi’in Lc.,MA dalam mata kuliah “Pengantar Studi islam”
Adapun materi yang kami ambil dari berbagai sumber dan sedikit pengetahuan dari kamikami berharap, kiranya Bapak H. Nuril Khasyi’in Lc.,MA maupun para pembaca dapat memberikan kritik dan masukan yang positif serta saran-saran untuk kesempurnaan makalah ini
Sebagai harapan pula,semoga makalah ini tercatat sebagai amal saleh dan menjadi motivator bagi kami maupun pembaca dalam menuntut ilmu
Semoga makalah ini membawa manfaat bagi khususnya kami sebagai penyusun dan umumnya kita semua
Amin ya rabbbal alamin…
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh …


 Penyusun

Kelompok II













BAB I
           Islam adalah agama yang sempurna yang tentunya sudah memiliki aturan dan hukum yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh umatnya.Setiap aturan dan hukum memiliki sumber-sumbernya sendiri sebagai pedoman dan pelaksananya.
              Kehadiran agama islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang lebih baik, sejahtera lahir dan batin.
              Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat dalam sumber ajarannya, yaitu Al-Qur’an yang merupakan sumber ajaran islam pertama dan Hadist merupakan sumber yang kedua, tampak ideal dan agung. Ditambah lagi dengan berbagai pemikiran-pemikiran ulama’ tentang hukum-hukum yang masih global di pembahasan Al-Qur’an dan Hadist Al-Qur’an adalah kitab suci yang isinya mengandung firman-firman Allah SWT turun secara bertahap kepada Nabi Muhammad melalui perantara malaikat jibril.Sunnah adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad SAW baik perbuatan, perkataan, dan penetapan pengakuan. Islam mengajarkan kehidupan yang dinamis dan progresif, menghargai akal pikiran mengenai berbagai pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bersikap seimbang dalam memenuhi kebutuhan material dan spiritual, senantiasa mengembangkan, kepedulian sosial, menghargai waktu, bersikap terbuka, demokratis, mencintai kebersihan, mengutamakan persaudaraan, menghormati antar agama, berakhlak mulia, dan bersikap positif lainnya.

1.      Pengertian Al-Qura’n dan Ruang lingkupnya
2.      Bagaimanakah Ruang Lingkup Hadis
3.       Seputar Pengertian dan Ruang lingkup Ijtihad

            Untuk memenuhi tugas mata kuliah “Pengantar Studi Islam”serta menambah ilmu penulis tentang,kandungan,klasifikasi,hukum-hukum,dan cara melaksanakan ajaran islam sesuai dengan sumber ajaran islam yang ada










       Menurut  Manna Khalil Al-Qaththan , Al-Quran secara etimologis,berasal kata “ Qara’a,yaqra-u,qira-atan,atau Qir-atan’’ yang berarti  mengumuplkan ( adh-dhommu) huruf seta kata-kata dari satu bagian ke bagian lain secara teratur. Di katakan Al-Quran karena ia berisakan intisari semau kitabullah dan intisari dari ilmu pengetahuan[1].
      Di kalangan para ulama terdapat perbedaan di sekitar pengertian Al-Quran,baik dari segi bahasa maumpun istilah.
a.       Asy-syafi’i ( 150-204) mengatakan bahwa Al-Quran bukan berasal dari akar kata apapun,dan bukan pula ditulis dengan memakai hamzah.Lafazh tersebut sudah lazim digunakan dalam pengertian Kalamullah(firman Allah) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.,sebagaimana kitab injil dan taurat dipakai khusus untuk kitab-kitab Tuhan yang diverikan kepada Nabi Isa dan Musa.
b.      Al-Faraa’berpendapat bahwa lafazh Al-Quran tidak memakai hamzah(Al-Quran)dan diambil dari kata qarain jamak dari kata qarinah yang berarti indikator (petunjuk),karena dilihat dari segi makna dan kandunganya,ayat-ayat Al-Quran itu satu sama lain saling berkaitan.
c.       Al-Asy’ar dn pengikutnya mengatakan bahwa lafazh Al-Quran tidak memakai hamzah dan di ambil dari kata qarana yang berarti mengabungkan sesuatu yang lain;karena surah-surah dan ayat-ayat Al-Quran,satu dan yang lainnya Saling bergabung dan berkiatan,dan dikumpulkan dalam satu mushaf.
d.       Subhi As-Shalih menyamakan kata Al-Quran dengan Al-qiraah sebagaimana disebutkan dalam Q.S. Al-Qimayah ayat 17-18.[2]

Pengertian kebahasaan yang berkaitan dengan Al-Quran tersebut sungguhpun berbeda,masih dapat ditampung oleh sifat dan karakteristik Al-Quran itu sendiri,yang ayat-ayatnya saling berkaitan satu dan lainnya.
  Adapun pengertian Al-Quran dari segi istilah adalah berikut ini :
a.       Manna Al-Qaththan menyatakan bahwa Al-Quran adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.,dan bernilai ibadah bagi yang membacanya [3].
b.      Az-Zarqani menyatakan bahwa Al-Quran adalah lafazh yang diturunkan oleh kepada Nabi Muhammad SAW.,mulai awal surat Al-Fatihah,sampai akhir surat An-Nas.[4]
c.       Abdul Wahab Khallaf memberitahukan pengetian Al-Quran secara lebih lengkap. Menurutnya,AL-Quran adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW., melalui Jibril dengan menggunakan lafazh bahasa Arab.
d.      Syekh Muhammad Abduh mendeskrifikan Al-Quran sebagai kalam mulai yang diturunkan Allah kepada Nabi yang paling sempurna ( Muhammad SAW ), ajaranya mencakup keseluruhan ilmu pengetahaun. Ia merupakan sumber mulia yang esensinya tidak dimengerti,kecuali bagi orang yang bejiwa dan berakal cerdas.

Dari beberapa definisi tersebut diatas, kita dapat mengetahui bahwa Al-Quran adalah kitab Suci yang isinya mengandung Firman Allah SWT., turunya melalui malaikat Jibril,pembawanya Nabi Muhammad SAW. Susunannya di mulai dari Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas,bagi yang membacanya bernilai ibadah,fungsinya antara lain menjadi hujjah atau bukti yang kuat atas kerasulan Nabi Muhammad SAW., keberadaanya hingga kini masih tetap terpelihara dengan baik,dan pemasyarakatannya dilakukan secara berantai dari satu generasi ke generasi lain demgan tulisan maupun lisan.
        Al-Quran selain menamai dirinya dengan nama Al-Quran , ia juga mempunyai nama-nama lainnya. Menurut Abu Al-Ma’ali Syaizalah,Al-Quran memiliki sekitar 55 nama, dan menurut Abu Hasan Al-Haraly ada 90 nama Al-Quran.akan tetapi, menurut Subhi Ash-Shalih, penyebutan nama-nama Al-Quran yang sekian banyak itu dianggap berlebih-lebihan, sehingga mencampuradukkan antara nama Al-Quran dan sifat0-sifatnya. Di antara nama-nama Al-Quran ialah al-furqan; al-kitab; adz-dzikir; at-tanzil. Sifat-sifatnya adalah : an-nur; hudan; syifa’; rahmah; mau’idhah; mubarak; mubin; aziz; majid; basyiran wa nadziran.
        Ada pula ulama yang secara khusus mengkaji metode menafsirkan Al-Quran yang pernah digunakan para ulama, mulai metode tahlili (analisis ayat per ayat) sampai metode maudhu’i. Ada pula yang meneliti Al-Quran dari segi latar belakang sejarah dan sosial mengenai turunnya, yang selanjutnya menimbulkan apa yang disebut ilmu asbab  an-Nuzul.
        Selanjutnya, di antara ulama, ada pula yang secara khusus meneliti kemukzijatan dan keistimewaan Al-Qur’an dari berbagai aspeknya, mulai segi keluasan kandungannyayang tidak akan habis-habisnya digali, susunan kalimatnya yang mengandung  unsur balaghah dan sastra yang tinggi serta tidak dapat ditandingi oleh karya-karya manusia, pengaruhnya yang mendalam bagi orang yang membacanya, dan belakangan muncul temuan kemukzijatan Al-Quran dari segi jumlah kata-katanya yang mengandung keseimbangan dalam jumlahnya, baik kata-kata yang saling bersamaan artinya (sinonim) maupun kata-kata yng berlawanan artinya (antonim), kata-kata yng mengandung akibat, seperti jumlah kata al-mu’min dengan kata-kata al-Jannah (surga), dan al-kafir dengan kata an-nur (neraka), kata al-harr (panas) dengan kata al-bard (dingin), dan sebagainya.

Keseluruhan isi Al-Quran itu pada dasarnya mengandung pesan-pesan berikut:
a.       Prinsip-prinsip keimanan kepada Allah, malaikat, kitab, rasul, hari akhir, qadha, qadhar, dan sebagainya.
b.      Prinsip-prinsip syariat, tentang ibadah khas (shalat, zakat, puasa, haji) dan ibadah yang umum (perekonomian, pernikahan, hukum, dan sebagainya).
c.       Masalah janji dan ancaman, yaitu janji dengan balasan baik bagi mereka yang berbuat baik dan ancaman atau siksa bagi mereka yang berbuat  jahat, janji akan memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat dan ancaman akan mendapatkan kesengsaraan dunia akhirat, janji dan ancaman di akhirat berupa surga dan neraka.
d.      Jalan menuju kebahagiaan dunia dan akhirat, berupa ketentuan dan aturan-aturan yang dipenuhi untuk mencapai keridhaan Allah.
e.      Riwayat dan cerita, yaitu sejarah orang-orang terdahulu, baik bangsa, tokoh maupun nabi dan rasul Allah.
f.        Ilmu pengetahuan mengenai ilmu ketuhanan dan agama, hal-hal yang menyangkut manusia, masyarakat, dan yang berhubungan dengan alam.
Selanjutnya, Abdul Wahab Khalaf memerinci pokok-pokok kandungan (pesan-pesan) Al-Quran ke dalam 3 kategori, yaitu:
a.       Masalah kepercayaan ( i’tiqadiyah), yang berhubungan dengan rukun iman (iman kepada Allah, malaikat, kitabullah, rasul-rasul, hari kebangkitan, dan takdir)
b.      Masalah etika (khuluqiyah),berkaitan dengan hal-hal yang dijadikan perhiasan bagi seseorang untuk berbuat keutamaan dan meninggalkan kehinaan.
c.       Masalah perbuatan dan ucapan (amaliyah), yang terbagi ke dalam 2 macam, yaitu:
1)      Masalah ibadah, yang berkaitan dengan ruklun islam, nadzar, sumpah,dan ibadah-ibadah lain yang mengatur hubungan antara manusia dan Allah SWT.
2)      Masalah muamalah ,seperti akad, pembelanjaan, hukuman, jinayat, dan sebagainya yang mengatur hubungan manusia denga manusia lain baik perseorangna maupun kelompok.
Masalah muamalah ini berkembang menjadi tujuh bagian,yaitu:
(a)    Masalah individu (ahwalusy syahshiyah), misalnya;masalah keluarga ,hubungan suami-istri, sanak kerabat dan pengaturan rumah tangga, yang didalam Al-Quran sebanyak kurang lebih  70 ayat.
(b)   Masalah perdata (madaniyah), yang berkaitan dengan hubungan perseorangan dengan masyarakat, misalnya; jual-beli, sewa-menyewa, gadai, dan sebagainya yang berhubungan dengan hatra kekayaan, sebanyak kurang lebih 70 ayat.
(c)    Masalah pidana (jinayah), yang berhubungan dengan perlindungan  hak-hak manusia ,seperti; jarimah, siksa,dan sebagainya, sebanyak 30 ayat.
(d)   Masalah perundang-undangan (dusturiah), hubungan antara hukum dan pokok-pokoknya,seperti hubungan hakim dengan terdakwa, hak-hak perseorangan dan hak-hak masyarakat, sebanyak 10 ayat.
(e)   Masalah hukum acara (mu’rafaat), yaitu yang berkaitan dengan pengadilan, kesaksian, sumpahdan sebagainya, sebanyak 13 ayat.
(f)     Masalah ketatanegaraan (duwaliyah),yang berkaitan dengan negara-negara non islam, baik dalam keadaan perang  maupun damai, sebanyak sekitar 25 ayat.
(g)    Masalah ekonomi dan keuangan (iqtishadiyah dan maliyah), yaitu berkaitan dengan hak si miskin pada harta orang  kaya, sumber air, minyak, bank, hubungan antara negara dan rakyatnya,sebanyak kurang lebih 10 ayat.
                                Al-Quran sebagai kitab Allah yang terakhir diturunkan laksana mata airyang tidak pernah kering.Semakin digali,semakin memancarkan airnya.para sahabat,tabiin,tabi’ tabiin dan para salafusallih kita laksana orang yang minum air lautan. Semakin mereka banyak membaca dan mengamalkan  Al-Quran, semakin mereka merasa dahagan.
Al-Quran memiliki sekian banyak fungsi, baok bagi Nabi Muhammad SAW. Mampu bagi kehidupan manusia  secara keseluruhan. Diantara fungsi Al_Quran adalah :
a.       Bukti kerasulan Muhammad SAW. Dan kebenaran ajarannya. Bukti kebenaran tersebut dikemukakan dalam tantangan yang sifatnya bertahap. Pertama, menantang siapapun yang meragukannya untuk menyusun semacam Al-Quran secara keseluruhan (baca Q.S  Ath-Thur [52]:34). Kedua, menantang mereka untuk menyusun sepuluh surah semacam Al-Quran (baca Q.S. Hud [11]:13). Seluruh  Al-Quran berisikan 114 surat. Ketiga, menantang mereka untuk menyusun satu surah saja semacam  Al-Quran (baca Q.S Yunus[10]:38). Keempat, menantang mereka untuk  menyusun sesuai seperti atau lebih kurang sama dengan satu surah dari Al Quran (baca Q.S Al-Baqarah [2]:23)
b.       Petunjuk (al-huda). Dalam Al-Quran terdapat tiga kategori tentang posisi Al-Quran sebagai petunjuk. Pertama, petunjuk bagi manusia secara umum. Allah berfirman,
شهررمضان الذئ ا نز ل فىه ا لقران هدئ للناس ؤبئنت من الحدئ ؤالقر قان....
Artinya:
“Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu...”
(Q.S. Al-Baqarah [2]:185)


Kedua, Al-Quran adalah petunujk bagi orang-orang yang bertaqwa. Allah berfirman,
ذ للك ا لكتب لا رىب فىه هد  ى للمتقىن
Artinya :
“Kitab (Al-Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa”
(Q.S. Al-Baqarah [2]:2)

Ketiga, petunjuk bagi orang-orang yang berfirman. Allah berfirman,
...قل هو للذ ىن ا منوا هد ى و شفا ء...
Artinya:
“....Katakanlah, ‘Al-Quran adalah petunjuk dan penyembuh bagi orang-orang yang berfirman...”
9Q.S. Fushshilat [4]:44)
c.       Al-Furqan (pemisah). Karena Al-Quran berfungsi sebagai petunjuk, ia menjadi penjelas dari petunjuk-petunjuk tersebut sekaligus berfungsi sebagai al-furqan : pembeda dan bahkan pemisah antara yang hak dan yang batil, atau antara yang benar dan yang salah. Allah berfirman,
شهررمضان الذئ ا نز ل فىه ا لقران هدئ للناس ؤبئنت من الحدئ ؤالقر قان....
Artinya:
“Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil)...”
(Q.S. Al-Baqarah [2]:185)

d.       Asy-Syifa (obat). Al-Quran juga kaya dengan syifa’ (penawar). Penyakit yang ada dalam dada, seperti dengki, iri hati, sombong, cinta dunia, dan sebagainya tidak memiliki temapt dalam dada para ahli Al-Quran. Allah berfirman,
ىا ىها النا قد جا ءتكم مو عظة من ربكم وشفاءلما قى الصدور....
Artinya:
“Wahai manusia! Sungguh, telah datang kepadamu pelajaran (Al-Quran)dari Tuhanmu, penyembuh bagi penyakit yang ada dalam dada...”
(Q.S. Yunus [10]:57)

e.       Al-Mau’izhah (nasehat). Dalam Al-Quran dikatakan bahwa ia berfungsi sebagai nasehat bagi orang-orang yang bertakwa. Allah berfirman,
هذا بىان للناس وهدى ومو عظة للمتقىن.....
Artinya :
“Inilah (Al-Quran) suatu keterangan yang jelas untuk semua manusia, dan menjadi petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa.”(Q.S. Ali ‘Imran [3]:138).[5]


Dilihat dari pendekatan bahasa,hadits berasal dari bahasa arab ,yaitu dari kata badatsa,yabdutsu,bdtsan,baditsan dengan pengertian yang bermacam-macam.
Kata tersebut misalnya dapat berarti al-jadid min al-asy ya’ sesuatu yang baru,lawan kata al-qadim  yang artinya sesuatu yang sudah kono atau klasik.
Menurut ahli bahasa,Al-hadits adalah :
1.       al-qarib yang berarti menunjukkan pada waktu yang dekat atau waktu yang singkat.
2.       al-khabar.yang berarti ma yutabaddats bih wa yunqal,yaitu sesuatu yang di perbincangkan, di bicarakan,atau  di beritakan dan di alihkan dari seseorang kepada orang lain.
3.       assunnah.yang berarti suatu yang telah menjadi kebiasaan,tradisi maupun perjalanan hidup baik atau buruk
4.       atsar,yang berarti bekas,sisa maupun jejak langkah kaki.

Di lihat dari pendekatan istilah,di jumpai pendapat yang berbeda-beda.Hal ini antara lain di sebabkan perbedaan cara pandang yang di gunakan oleh masing-masing dalam melihat masalah .
Ulama hadits berpendapat bahwa hadits adalah ucpan,perbuatan dan keadaan Nabi Muhammad SAW.Sementara Ulama Hadits lainnya seperti al_Thiby berpendapat bahwa hadits bukan hanya perkataan,perbutan dan ketetapan Nabi Muhammad SAW,akan tetapi termasuk perkataan,perbuatan dan ketetapan para sahabat  dan tabi’in.
Al-hadits  yang berarti assunah menurut istilah ada beberapa pendapat:
1.       Ulama Usul FIqih berpendapat bahwa hadits adalah perkataan,perbuatan dan ketetapan Rasulullah  SAW yang berkaitan dengan Hukum
2.       Ulama Fiqih mengidentikkan hadits dengan sunah,yaitu sebagai salah satu hukum taklifi, suatu perbuatan apabila di kerjakan akan mendapat pahala dan apabila di tinggalkan tidak akan di siksa.Dalam kaitan ini ulama ahli fikih berpendapat bahwa hadits adalah sifat syar’iyah
Adapun assunnah menurut Nur Ad-Din  ‘Ithar’ dalam pengertian  etimologi adalah. Assiiratu watthariqatul mu’tadadtu hasanatan kaanat au qabiihatan.Artinya jalan dan cara yang merupakam kebiasaan yang baik atau yang jelek.[6]
Di antara pemikiran yang mendasari terjadinya perbedaan dalam mendefinisikan hadits karena perbedaan cara pandang mereka kepada pribadi Rasulullah SAW.
1.       Ulama hadits memandang Rasullullah SAW ,sebagai yang patut di teladani dan di jadikan contoh yang baik(uswatun hasanah),maka apa saja yang berasal dari Nabi dapat di terima sebagai hadits
2.       Ulama Ahli ushul memandang pribadi Rasullullah SAW sebagai pengatur undang-undang yang menerangkan kepada manusia tentang undang-undang kehidupan
3.       Ulama Ahli Fikih memandang pribadi Rasullullah SAW,baik perkataan,perbuatan dan ketetapannya menujukkan kepada hukum syara’

Dalam istilah Al-hadits berarti :
1.       khabar , yaitu segala sesuatu yang di sandarka kepada sahabat maupun tabi’in
2.       atsar ,yaitu segala sesuatu yang di sandarkan kepada  sahabat saja.
Di kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat di sekitar isitilah hadits,khabar dan atsar.
Pada umumnya para ulama berpendapat bahwa hadits dan khabar mempunyai pengertian yang sama yaitu berita baik berasal  dari Nabi,sahabat,maupu Tabi’in
Berita yang berasal dari nabi di sebut hadits marfu’,berita yang bersal dari sahabat di sebut hadits mauquf,dan berita dari tabi’in di sebut hadits maqtu’

Ada pula yang berpendapat bahwa khabar cakupannya lebih umum daripada hadits,ada pula yang berpendapat atsar cakupannya lebih luas daripada khabar.
Di kalangan ulama juga terdapat perbedaan pemahaman sekitar pengertian hadits dan sunnah.
Namun demikian kalangan Jumhur Ulama umumnya berpendapat bahwa hadits,sunnah  ,khabar dan atsar tidak perbedaannya.pengertiannya ,yaitu segala sesuatu yang di nukil dari Rasullullah SAW ,sahabat atau tabi’in baik dalam ucapan,perbuatan maupun ketetapan baik semuanya itu dilakukan sewaktu-waktu saja ,maupun lebih sering dan banyak di ikuti oleh para sahabat.

 Hadits pada garis besarnya mempunyai  dua pengertian,pengertian bahasa dan pengertian istilah
Dalam poengertian bahasa yaitu pada bahasa arab yang berasal dari kata badatsa,yabdutsu,badtsan,baditsan
Dalam pengertian istilah sangat banyak terdapat beberapa istilah dari para ulama dan pengertiannya, tergantung dari segi pandang ulama itu tersebut.

Terdapat 5 macam bentuk hadist :
Ø   Hadis Qauli
Yang dimaksud dengan hadis qauli adalah segala yang disandarkan kepada Nabi SAW.Yang berupa perkataan atau ucapan yang memuat berbagai maksud syara’, peristiwa, dan keadaan, baik yang berkaitan dengan aqidah, syari’ah, ahlak maupun yang lainnya.Contonya tentang do’a Rosul SAW dan bacaan al-Fatihah dalam shalat.

Ø  Hadis Fi’li
Yang dimaksudkan dengan Hadis Fi’li adalah segala yang disandarkan kepada Nabi SAW berupa perbuatannya sampai kepada kita.Seperti Hadis tentang Shalat dan Haji.

Ø  Hadis Taqriri
Yang dimaksud hadis Taqriri adalah segala hadts yang berupa ketetapan Nabi SAW.Membiarkan suatu perbuatan yang dilakukan oleh para sahabat, setelah memenuhi beberapa syarat, baik mengenai pelakunya maupun perbuatannya.
Diantara contoh hadis Taqriri, ialah sikap Rosul SAW. Membiarkan para sahabat melaksanakan perintahnya,sesuai dengan penafsirannya masing-masing sahabat terhadap sabdanya.



Ø  Hadis Hammi
Yang dimaksud dengan Hadis Hammi adalah hadis yang berupa hasrat Nabi SAW. Yang belum terealisasikan, seperti halnya hasrat berpuasa tanggal 9 ‘Asyura. Dalam riwayat Ibn Abbas, disebutkan sebagai berikut:
“Ketika Nabi SAW berpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa, mereka berkata: Ya Nabi! Hari ini adalah hari yang diagung-agungkan orang Yahudi dan Nasrani.Nabi SAW. Bersabda: Tahun yang akan datang insya’Allah aku akan berpuasa pada hari yang kesembilan”.(HR.Muslim)
Nabi SAW belum sempat merealisasikan hasratnya ini, karena wafat sebelum sampai bulan ‘Asyura. Menurut imam Syafi’I dan para pengikutnya, bahwa menjalankan Hadits Hammi ini disunnahkan, sebagaimana menjalankan sunnah-sunnah yang lainnya.

Ø  Hadis Ahwali
Yang dimaksud dengan Hadis Ahwali adalah Hadis yang berupa hal ihwal Nabi SAW. Yang menyangkut keadaan fisik, sifat-sifat dan kepribadiannya. Tentang keadaan fisik Nabi SAW dalam beberapa Hadis disebutkan, bahwa fisiknya tidak terlalu tinggi dan tidak pendek, sebagaimana yang dikatakan oleh al-Barra dalam sebuah Hadis riwayat Bukhari, yang berarti :
“Rasul SAW adalah manusia yang sebaik-baiknya rupa dan tubuh. Keadaan fisiknya tidak tinggi dan tidak pendek”.(HR.Bukhari)
            Dalam Q.S. An-Najm :3-4 dinyatakan:
وما ىنطق عن ا لهوى.ا ن هو الا وحى ىو حى
Artinya:
“Dantidaklah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut keinginannya. Tidak lain (Al-Quran itu) adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”
Q.S. An-Najm [53]: 3-4
                Sebagian ulama menyatakan ayat tersebut turun berkaitan dengan AL-Quran,bukan As-Sunah.Ketika orang-orang kafir mengingkari terhadap Al-Quran sebagai wahyu dan dianggap sebagai buatan Muhammad.,Allah menurunkan ayat-ayat tersebut sebagai tambahan terhadap pengingkaran mereka akan kewahyuan Al-Quran.Atas dasar itu,ayat-ayat tersebut tidak bias dijadikan sebagai landasan bahwa As-Sunnah termasuk wahyu Ilahi.
                                Namun demikian alasan ulama tersebut dibantah oleh ulama lainnya,yaitu bahwa walaupun ayat itu diturunkan untuk membela Al-Quran, dalam mafhum-nya As­-Sunnah termasuk didalamnya
                Sebagian ulama mendudukan  Nabi S.A.W. ke dalam dua posisi
Pertama,sebagai manusia biasa,sehingga beliau diperbolehkan  melakukan ijtihad walaupun tanpa berkonsultasi dengan firman Allah melalui wahyu-Nya.
Kedua, posisinya sebagai Rasulullah S.A.W. sehingga apapun yang diucapkan , diperbuiat, dan ditetapkan merupakan bagian integral dari wahyu Allah[7].
Menetapkan dan memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Quran.Dalam hal ini, kedua-duanya bersama-sama menjadi sumber hukum.Misalnya, dalam Al-Quran disebutkan bahwa Allah mengharamkan bersaksi palsu; “Dan jauhilah perkataan dusta.”(Q.S. Al-Hajj:30)

Ijtihad adalah pengerahan segala kesanggupan dan kekuatan untuk memperoleh apa yang dituju sampai pada batas puncaknya. Ijtihad secara bahasa berasal dari kata jahada.Kata ini beserta variasinya menunjukkan pekerjaan yang dilakukan lebih dari biasa, sulit dilaksanakan atau yang tidak disenangi.Kata ini pun berarti kesanggupan (al-wus), kekuatan (ath-thaqah), dan berat (al-masyaqqah).[8]Dapat disimpulkan bahwa ijtihad adalah pengerahan segala kesanggupan  dan kekuatan untuk memperoleh apa yang dituju sampai pada batas puncaknya[9]
Bagi mayoritas ulama ushul fiqh, ijtihad adalah pengerahan segenap kesanggupan oleh seorang ahli fiqh atau mujtahid untuk memperoleh pengertian tingkat zhan mengenai hukum syara’.Dalam definisi ini terdapat perkataan “untuk memperoleh pengertian tingkat zhan mengenai hukum syara’ amali dapat digunakan hukum islam yang berhubungan dengan tingkah laku dan perbuatan umat manusia, yang lazim disebut dengan hukum taklify.Dengan demikian ijtihad tidak untuk mengeluarkan hukum syara’ ‘amaly yang statusnya qathi’i.[10]
Adapun persamaannya adalah:  pertama, hukum yang dihasilkan bersifat zhanni. Kedua, objek ijtihad hanya berkisar hukum taklify, yakni hukum yang berkenaan dengan amal ibadah manusia.Ketiga, masing-masing ulama menggunakan istilah kesungguhan sehingga upaya ijtihad tidak main-main.Oleh karena itu,dibutuhkan upaya dan syarat-syarat tertentu bagi mujtahid[11]
Pada dasarnya, setiap muslim yang sudah mempunyai kriteria dan syarat sebagai seorang mujtahid diharuskan berijtihad dalam semua bidang hukum syariat. Mengenai hukum melakukan ijtihad ini, para ulama membaginya menjadi tiga bagian, yaitu :
-          Wajib ‘ain
-          Wajib kifayah
-          Sunat
Urgensi upaya ijtihad dapat dilihat dari fungsi ijtihad yang terbagi atas tiga macam, yaitu :
-          Fungsi ar-ruju, atau al-I’adah
-          Fungsi al-ihya
-          Fungsi al-inabah

Jenis ijtihad, apabila dilihat dari segi metodenya dapat dibedakan kepada tiga macam/bentuk sebagai berikut :
-          Qiyas (reasoning by analogy)
-          Istihsan (preference)
-          Maslahat al-mursalah (utility)
Jenis ijtihad apabila dilihat dari teknis pelaksanaannya, dapat terbagi pada dua macam, yaitu :
-          Ijtihad fardi
-          Ijtihad jama’i



Dari materi diatas tentang Sumber Ajaran Islam dapat disimpilkan bahwa terdapat 3 pokok yang menjadi sumber ajaran bagi umat islam. yaitu, Al-Qur’an, hadis dan Ijtihad.  Dimana Al-qur’an adalah nama bagi kitab suci umat islam yang berfungsi sebagai petunjuk hidup ( hidayah ) bagi seluruh umat manusia.
Hadis merupakan sesuatu yang disandarkan kepada nabi SAW. Baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifat beliau. Dan Ijtihad merupakan pencurahan segenap kemampuan secara maksimal untuk mendapatkan hukum syara’ yang amali dari dalil-dalilnya yang tafsili

            Itulah tadi makalah dari kami tentang “Sumber Ajaran Islam”
Semoga dengan makalah ini dapat menambah wawasan keilmuan kita serta dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya untuk kehidupan kita khususnya dalam beragama islam .
Akhir kata atas perhatiannya kami ucapkan terimaksih..Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh



















[1] Manna Khalil Al-Qaththan,Mabahitsfi ‘Ulum Al-Quran, Maktabah Ma’arif, Riyad, 1998, hlm. 20
[2] Masfuk Zuhdi, Pengantar Ulum Al-Qur’an, Bina Ilmu, Surabaya, 1998, hlm. 2-3; lihat juga Subhi Ash-Shalih, Membahas Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, (terj.), dari judul asli Mabahits fi Ulum Al-Qur’an, Pustaka Firdaus,Jakarta, 1999, cet. II, hlm. 9.
[3] Manna Khalil Al-Qaththan,Mabahitsfi ‘Ulum Al-Quran, Mansyurat ‘Ashr Al-Hadist,Mesir, t.t., hlm. 21.
[4] Az-Zarqani,Manahil Irfan fi’ Ulum Al-Qur’an, Isa Al-Babi, t.t., Mesir, hlm. 21.
[5]Atang Abd Hakim dan Jai Mubarok, Metode Studi Islam, Rosda, Bandung, 2004, hlm. 71.
[6] (41).Nur Ad-Din ‘ithar.manhaj al-naqd fi ulum al-hadits,Dar al-fikr,Beirut,libanon,1978,hlm.27.
[7] Manna Khalil Al-Qaththab, op,cit., hlm. 27.
[8] Atang Abd Hakim, op.cit.,hlm. 95.
[9] Nadiyah Syarif al-Umari,Al-Ijtihad fi Al-Islam: Ushuluhu, Ahkamuhu, Alfaquhu, Muassasah Risalah, Beirut, 1981, hlm. 18-19;Lihat juga Muhaimin, pop.cit., hlm.187.
[10] Muhaimin, op.cit., hlm. 187-188.
[11] Muhaimin, op.cit., hlm. 188-189.