Minggu, 31 Juli 2016

MAKALAH PENGANTAR STUDY ISLAM Islam Konservatif dan Terorisme

Islam Konservatif dan Terorisme


OLEH:
KELOMPOK IV

Anugerah Putera
1401160399
Achyanoor
1401161474
Fatmawati
1401160279

Aslamiah
1401160267
Nor Halimah
1401160321



INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
FAKULTAS SAYRIAH DAN EKONOMI ISLAM
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
BANJARMASIN
2014

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…
بسم ا لله ا لر حمن ا لر حىم
Puji dan syukur hanya milik Allah S.W.T.Dia-la yang telah menganugerahkan Al-Quran sebagai hudan li al-nas dan rahmat li al-alamin.Dia-lah yang Maha Mengetahui makna dan maksud kandungan Al-Quran
Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad S.A.W.Utusan dan manusia pilihan-Nya. Dia-lah penyampai, pengamal, dan penafsir pertama Al-Quran.
Dengan pertolongan dan hidayah-Nya-lah,kami dapat menyelesaikan makalah ini atas judul “Sumber Ajaran Islam”
Makalah ini kami susun guna  menyelesaikan tugas dari Bapak H. Nuril Khasyi’in Lc.,MA dalam mata kuliah “Pengantar Studi islam”
Adapun materi yang kami ambil dari berbagai sumber dan sedikit pengetahuan dari kamikami berharap, kiranya Bapak H. Nuril Khasyi’in Lc.,MA maupun para pembaca dapat memberikan kritik dan masukan yang positif serta saran-saran untuk kesempurnaan makalah ini
Sebagai harapan pula,semoga makalah ini tercatat sebagai amal saleh dan menjadi motivator bagi kami maupun pembaca dalam menuntut ilmu
Semoga makalah ini membawa manfaat bagi khususnya kami sebagai penyusun dan umumnya kita semua
Amin ya rabbbal alamin…
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh …


Penyusun

                Kelompok IV






DAFTAR ISI



BAB I
           Islam adalah agama yang sempurna yang tentunya sudah memiliki aturan dan hukum yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh umatnya.Setiap aturan dan hukum memiliki sumber-sumbernya sendiri sebagai pedoman dan pelaksananya.
              Kehadiran agama islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang lebih baik, sejahtera lahir dan batin.
              Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat dalam sumber ajarannya, yaitu Al-Qur’an yang merupakan sumber ajaran islam pertama dan Hadist merupakan sumber yang kedua, tampak ideal dan agung. Ditambah lagi dengan berbagai pemikiran-pemikiran ulama’ tentang hukum-hukum yang masih global di pembahasan Al-Qur’an dan Hadist Al-Qur’an adalah kitab suci yang isinya mengandung firman-firman Allah SWT turun secara bertahap kepada Nabi Muhammad melalui perantara malaikat jibril.Sunnah adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad SAW baik perbuatan, perkataan, dan penetapan pengakuan. Islam mengajarkan kehidupan yang dinamis dan progresif, menghargai akal pikiran mengenai berbagai pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bersikap seimbang dalam memenuhi kebutuhan material dan spiritual, senantiasa mengembangkan, kepedulian sosial, menghargai waktu, bersikap terbuka, demokratis, mencintai kebersihan, mengutamakan persaudaraan, menghormati antar agama, berakhlak mulia, dan bersikap positif lainnya.

1.              Apakah Teroris itu?
2.              Bagaimana sejarah Terorisme?
3.               Apa Ideologi terorisme itu?

            Untuk memenuhi tugas mata kuliah “Pengantar Studi Islam”serta menambah ilmu penulis tentang,kandungan,klasifikasi,hukum-hukum,dan cara melaksanakan ajaran islam sesuai dengan sumber ajaran islam yang ada







BAB II
PENDAHULUAN
1.                  APAKAH TERORIS ITU ?
Berbagai pendapat pakar dan badan pelaksana yang menangani masalah terorisme, mengemukakan tentang pengertian terorisme secara beragam. Dalam perkembangannya lalu muncul suatu konsep yang memberikan pengertian, bahwa terorisme dalah cara atau teknik intimidasi dengan sasaran sistematik, demi suatu kepentingan politik tertentu.
Whittker (2003) mengutip beberapa pengertian terorisme antara lain menurut Walte Reich yang menyatakan, bahwa terorisme adalah suatu startegi kekerasan yang dirancang untuk meningkatkan hasil-hasil yang diinginkan, dengan cara menanamkan ketakuatan dikalangan masyarakat umum. Terorisme adalah penggunaan atau ancaman penggunaan kekerasan, yang bertujuan untuk mencapai terjadinya perubahan politik(Brian Jenkins, 1974:1999:2006)
Sementara pihak mengartikan terorisme sebagai pembunuhan dengan sengaja yang direncanakan secara sistematik, sehingga mengakibatkan cacatdan merenggut atau mengancam jiwaorang yang tidak bersalah, sehingga menimbulkan ketakutan umum semata-mata demi mencapai tujuan politik, terorisme adalah suatu kejahatan politik, yang dari segi apa pun tetap merupakan kejahatan dan dalam artian secara keseluruhan adalah meruoakan kejahatan (Poul Johnson, 2008).
Disisi lain terorisme global adalah sebagai penggunaan atau ancaman penggunaan kekerasan untuk kepentingan-kepentingan politik, apabila:
1.                  Aksi itu ditunjukan untuk memengaruhi sikap dan perilaku dari suatu kelompok sasaran yang lebih besar, darpada sekadar korban-korban yang berjatuhan seketika itu,
2.                  Jaringan telah melampaui batas-batas nasional (sederberg, 1993: 1999)

Beberapa pengertian lain dari (FBI) yang dapat dikutip dari beberapa badan yang berwenang dalam menangani terorisme adalahsebagai penggunaan kekuatan atau kekerasan secara diluar hukum terhadap manusia dan harta benda untuk menakut-nakuti suatu pemerintah, penduduk sipil,atau bagian dari mereka… dengan sasaran –sasaran lebih lanjut adalah hal yang menyangkut politik atau sosial.

US Depertement of Dfense; http://www.azdema.gov. adalah sebagai pengguna kekerasan yang diperhitungkan dapat memaksa atau menakut-nakuti pemerintah-pemerintah atau berbagai masyarakat untuk mencapai tujuan –tujuan yang biasanya bersifat politik, agama atau ideologi.

US State Departement; Burke, 2008 adalah sebagai perbuatan yang terencana dengan motif kekerasan politik, berupa kejahatan terhadap sasaran –sasaran non-combatant penduduk sipil oleh kelompok-kelmpok sub-nasonal atau agen-agen klandestin, organisasi rahasia atau gerakan bawah tanah, yang biasanya bertujuan merebut pengaruh dari si pendenga.

Dari suatu forum diskusi (brain sroming) para akademis, professional, pakar, pengamat politik dan diplomat tertentu, yang diadakan di kantor menteri Koordinator politik dan keamanan pada tanggal 15 september 2001, dapat dicatat kesimpulan beberapa pendapat tentang pengertian terorisme, sebagai berikut: “terorisme dapat diartikan sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan sekelompok orang(ekstremis, suku bangsa) sebagai jaln terakhir untuk memperoleh keadilan, yang tidak dapat dicapai mereka melalui saluran resmi atau jalur hukum.”

Negara Barat bahkan menuangkan pengertian terorisme secara resmi melalui undang-undang negara, yang merupakan payung hukum untuk dijabarkan dalam berbagai startegi  dan pola-pola opersional masing-masing dalam kegiatan-kegiatan antiterorisme.

Amerika Serikat telah mendefinisikan terorisme menurut Kode Kriminal Federal (Chapter 113B of Part I of title 18 of the United State Code, tentang terorisme dan daftar tindakan kriminal yang berhubungan dengan terorisme). Pada Section 2331 of Chapter 113b, terorisme didefinisikan sebagai “kegiatan-kegiatan yang melibatkan kekerasan… atau aksi-aksi yang mengancam kehidupan, yang merupakan pelanggaran terhadap undang-undang kriminal Amerika Serikat atau Negara mana pun dan yang terjadi karena keinginan untuk (i) menakut-nakuti dam memaksa penduduk sipil; (ii) mempengaruhi kebijakan pemerintahan dengan intimidasi dan paksaan, atau (iii) memberikan dampak terhadap langkah suatu pemerintahan dengan cara perusakan massal, pembunuhan atau penculikan; dan terjadi pada mulanya di luar jurisdiksi territorial Amerika Serikat.

Negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa memberikan pengertian tentang terorisme sebagaimana tertera dalam Art. 1of the Framework Decision on Combating Terrorism (2002). Di sini dinyatakan bahwa terorisme adalah “tindakan criminal tertentu sebagaimana terdapat dalam suatu daftar yang memuat sebagaian besar dari kejahatan-kejahatan terhadap manusia dan harta benda yang; “ memberikan keadaan atau suasana kerusakan nyata (serius) terhadap suatu Negara atau suatu organisasi internasional untuk mencapai: ketakutan nyata (serius)di kalangan penduduk;atau menarik secara paksa perhatian dari sebuah pemerintahan atau organisasi internasional agar melakukan sesuatu langkah atau agar tidak melakukan langkah apa-apa; atau menimbulkan destabilisasi yang nyata (serius) atau merusak basis politik, konstitusi, ekonomi atau struktur-struktur sosial dari suatu Negara atau suatu organisasi internasional.

Inggris mendefinisikan terorisme dalam terrorism Act 2000 sebagai penggunaan ancaman yang dirancang untuk mempengaruhi pemerintah atau menakut-nakuti masyarakat umum atau kelompok masyarakat dan penggunaan ancaman dilakukan untuk kepentingan pengenbangan sesuatu kepentingan yang bersifat politik, agama atau ideology yang melibatkan kekerasan secara nyata (serius) terhadap manusia, membahayakan kehidupan manusia selain diri sendiri menimbulkan suatu akibat nyata (serius)terhadap kesehatan atau keamanan masyarakat umum atau kelompok masyarakat atau dirancang secara nyata (serius) untuk menggagu secara nyata (serius)sehingga merusak suatu system elektronik.

Definisi yang beraneka ragam dari berbagai perspektif dan motivasi tersebut menurut Laqueur sangat menyulitkan, untuk didapatkannya suatu pengertian yang substansial mengenai terorisme. Tidak ada definisi terorisme yang mungkin dapat mencakup segala macam terorisme yang pernah terjadi sepanjang sejarah.definisi semacam itu tidak ada atau diramalkan tidak akan didapatkan di masa depan.

Dua orang filsuf terkemu yang dalam berbagai hal memiliki pemikiran yang berbeda, yaitu Jurgen Habermas dari Jerman dan Jacques Derrida dari Aljazair berpendapat sam tentang terorisme, bahwa terorisme merupakan sebuah konsep yang sulit ditangkap (Borradori, 2005).

Definisi menurut Aristoteles adalah suatu pengertian esensial (dasariah) dari sesuatu (hidayat, 2003).Tetapi , yang menjadi masalah adalah bahwa tidak ada definisi yang baku bagi terorisme itu, karena selalu lebur oleh perubahan waktu dan keadaan.

Jika konsep analitis diterapkan, maka secara filosofi pengertian terorisme dapat ditemukan melalui dua pendekatan:
1.                  Dari segi keseluruhannya yang lebih besar, yang didalamnya eksistensi terorisme merupakan bagiannya.
2.                  Dari segi bagian-bagiannya yang menyusun suatu kesatuan lebih besar, yang merupakan eksistensi terorisme.
Pendekatan pertama, terorisme merupakan suatu ide tentang tindak kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pendekataan kedua, terorisme merupakan suatu konsep yang tersusun dari prinsip: 1.kegalatan (ketidakteraturan) pikiran dan masalah dalam kepribadian manusia. 2. Psikologi masa (public), baik public yang ketakutan maupun publikyang menaruh simati buta.

3.                  SEJARAH TERORISME
Sejarah mencatat pada abad ke-11 terdapat Ordo Para pembunuh (Order of the Assassins) yaitu sebuah cabang/sempalan dari kaum Ismaili, sebuah sekte muslim. Hasan Sabah penderi Ordo tersebut lahir di Qom, pusat siah dipersi utara (Iran sekarang). Sbah mengambil sebuah bentuk doktirn ismaili eksterim yang mendorong perampasan beberapa benteng di pegunungan; Benteng yang pertama, Alamud, direbut pada tahun 1090. Beberapa tahun kemudian para pembunuh memutuskan untuk memindahkan aktifitas mereka dari wilyah pegunungan yang terpencil kepusat kota atau kota besar.

Korban pembunuhan kota mereka yang pertama adalah menteri kepala dari sultan Baghdad, Nazim al Mulq, seorang muslim Sunni. Tahun-tahun berikutnya para pembunuh aktif beroperasi di Persia, Suriah, dan Palestina. Mereka membunuh sejumlah besar musuhnya yang kebanyakan kaum muslim Sunni.

Statergi para teroris itu yang menarik adalah penyamaran diri mereka sebagai biksu, yang bepura-pura menjadi utusan-utusan yang saleh, tetapi sebenarnya mereka tim dengan misi bunuh sebagai upahnya adalah keyakinan mereka akan jaminan kenikmatan surgawi. Sejarah mencatat bahwa ternyata tidak ada dampak politik yang berarti, sebagai hasil dari aksi terorisme yang mereka lakukan itu.

Pasca terorisme tersebut, benteng Alamud kemudian diduduki oleh para penyerbu dari Mongol 1270. Pendudukan Mongol  justru menjadikan rakyat disana mengenyam stabilitas keadaan, untuk hidup relative tentram dalam sejarah yang cukup panjang.
Pembunuhan yang berlatar belakangan politik telah muncul sejak awal sejarah adanya hubungan antar manusia.

Sejarah dunia mengenal istilah terorisme secara phenomenal sejak zaman reformasi perancis, ketika pemerintahan Robespierre terlibat didalam eksekusi massal, terhadap oerang sipil yang merupakan lawan politiknya (Borradori, 2003). Petiford dan Harding 2003 dalm bukunya yang berjudul terrorism, the new world war, menyatakan bahwa terorisme dewasa ini yang dilakukan oleh para fundamentalis dari umat beragama islam, tercatat demikian kelam didalam sejarah, sebagaimana dengan kelamnya catatan atas hal yang sama yang pernah dilakukan oleh para fundamentalis dari umat beragama Kristen.
            Penentetuan waktu yang tepat untuk mendalami dan kemudian memberi pengertian terhadap istilah terorisme adalah akhir abad ke-18. Hal ini harus merupakan suatu kesepakatan dari para ahli filsafat analitis bahasa, karena waktu itu manusia mulai dapat mengamati fakta-fakta keadaan sosial ,ekonomi, dan politik dunia secara menyeluruh. Sejak akhir abad ke-18 menjelang awal abad ke-19 para filsuf analitis dapat mengamati perkembangan bahasa yang digunakan, dalam suatu revulosi sosial, politik, ekonomi dan HAM dalam tata permainan bahasanya (the language games) masing-masing.
            Abad ke-19 merupakan sebuah masa-masa yang ditandai dengan terjadinya ketegangan-ketegangan sosial di mana-mana.Pada abad itu lahir berbagai Negara nasional (national state) atau Negara-negara bangsa melalui suatu perjuangan gerilya. Walaupun istilah terorisme diartikan sebagai kekejaman yang dilakukan oleh Negara, namun dalam perkembangan di abad ke-19, arti istilah tersebut kemudian juga termasuk bagi kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dilakukan oleh individual atau kelompok di luar Negara yang bersifat mengancam, menggangu atau menghambat stabilitas kekuasaan lawannya.
Terorisme menjelang abad ke-20 dipenuhi oleh gerakan-gerakan politik revolusioner yang anarkis yang dalam bentuk dan taktiknya mirip dengan hari ini.Walter Laqueuer dalam new terorisme (20010 menyatakan bahwa terorisme dadalah suatu bentuk kekerasan adalah terorisme.
4.                  EDIOLOGI TERORISME
1.                  Pertama, adanya beberapa ajaran dalam agama yang disalahpahami. Dalam Islam ada ajaran jihad dan mati syahid, yang dianggap membenarkan aksi-aksi keras teroris.
Padahal, jihad dan mati syahid tidak seperti yang teroris pahami.Jihad adalah prinsip perjuangan suci yang tidak selalu berarti perang fisik. Kalaupun terjadi perang fisik, jihad memiliki aturan dan mekanisme baku amat ketat, seperti tidak boleh membunuh anak-anak dan perempuan, tidak boleh merusak rumah ibadah dan fasilitas umum termasuk hotel.
Begitu juga dengan konsep mati syahid. Ajaran ini merupakan penghormatan puncak dari Tuhan kepada mereka yang menegakkan ajaran-Nya dengan cara-cara luhur, bukan dengan cara kekerasan hina seperti bom bunuh diri.
2.                  Kedua, ketidak-adilan global. Seperti yang sering diakui para teroris, mereka beraksi antara lain untuk melawan perlakuan tentara NATO di Afganistan, perlakuan Amerika Serikat di Irak, dan perlakuan Israel terhadap rakyat Palestina.
Bila aksi terorisme dilakukan di Indonesia dengan tujuan melawan ketidak-adilan global, hal ini jelas salah alamat. Dari segi apa pun, Indonesia tidak mempunyai keterkaitan dengan pembantaian yang terjadi di Irak, Afganistan dan Palestina.
Oleh karena itu, pemberantasan terorisme harus menyentuh persoalan ketidak-adilan global. Negara-negara besar seperti AS harus diimbau agar bersikap adil terhadap bangsa lain dan menghentikan segala macam bentuk politik penjajahan. Bila tidak, pemberantasan terorisme tak ubahnya mematikan lilin dengan semburan bensin.
3.                  Ketiga, ketidak-adilan negara terhadap warga-bangsanya terutama dalam persoalan hukum, pendidikan, dan kesejahteraan. Sebagai contoh, di Republik ini hukum hanya tajam tatkala menikam ke bawah, tetapi acap kali tumpul tak berdaya ke atas.
Hal yang lebih menyakitkan adalah persoalan kesejahteraan, terutama pada era politik ”buka-bukaan” kebusukan para elite seperti sekarang. Mereka yang berada di jajaran elite—pejabat, politisi, dan lainnya—begitu mudah mendapatkan uang dalam jumlah ratusan juta, miliaran, bahkan triliunan. Adapun rakyat biasa sangat susah menutupi segala kebutuhan sehari-hari. Padahal, kemiskinan atau kesengsaraan akan membuat seseorang melakukan apa pun walaupun itu jelas terlarang (sebagaimana Hadis Nabi Muhammad SAW).
Dengan demikian, pemberantasan terorisme harus juga menyentuh persoalan ketidak-adilan negara ini.Sangat tidak cukup bila pihak kepolisian hanya terus memburu, meringkus, dan membunuh para teroris, sementara persoalan hukum, pendidikan, dan kesejahteraan hanya jadi materi kampanye pemilu.
4.                  Keempat, ideologi negara agama. Pada tahap tertentu ideologi negara agama turut menyuburkan paham terorisme. Karena sebagaimana diakui para teroris, mereka menjalankan semua aksinya dengan tujuan mendirikan negara agama. Bagi mereka, pemerintahan yang ada saat ini (termasuk Indonesia) mengikuti sistem kafir.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar