Senin, 01 Agustus 2016

MAKALAH RINGKAS ZAKAT

Daftar isi

 




BAB I

PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap umat muslim yang mampu untuk melaksanakannya dan memperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengeloloaan zakat yang baik dan bertanggung jawab, zakat akan menjadi sumber dana yang potensial yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Untuk itu diperlukan pengelolaan zakat secara professional dan bertanggung jawab yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah. Dalam kaitan tersebut, pemerintah berkewajiban memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada muzakki, mustahiq dan kepada lembaga pengelola zakat. Zakat adalah salah satu rukun dari rukun Islam. Kewajiban zakat oleh agama Islam telah ditentukan dan pentingnya pembagian kepada mereka yang mempunyai hak pada harta zakat. Untuk memuliakan dan mengkhususkan zakat para ahli fiqh mensyaratkan adanya niat dalam melakukannya.[1]
1.      Pengertian zakat
2.      Apakah tujuan dan hikmah zakat?
3.      Apa saja yang wajib di zakati?
Pembahasan Makalah ini disusun selain untuk memenuhi tugas mata kuliah MATEMATIKA EKONOMI BISNIS, juga untuk menambah wawasan kita mengenai zakat serta memberikan kesadaran kepada kita bahwa zakat itu hukumnya wajib dan dapat direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari.





BAB II

PEMBAHASAN

Zakat secara etimilogi (lughat) zakat memiliki beberapa makna di antaranya adalah suci, sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu (as-syams :9) selain itu zakat dapat bermakn tumbuh dan berkah. Secara syar’i zakat adalah sedekah tertentu yang diwajibkan dalam syariah terhadap harta orang kaya dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.

a.1 DALIL-DALIL ZAKAT

Terdapat banyak dalil-dali tentanag zakat  baik hukumnya atau keutamaanya  dari Al-quran dan Al-Hadits. Diantaranya ;
1.      Perumpamaan oranag-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir pada tiap-tiap butir seratus biji (Al-Baqarah : 261)
2.      Allah memerintahkan agar orang-orang beriman mengeluarkan sebagian harta bendanya untuk kebajikan dari harta bendanya yang baik-baik bukan yang buruk-buruk. (Al-Baqarah : 267)
3.      Tangan diatas (pemberi) lebih baik dari tangan dibawah (penerima). (Al-Hadits)
4.      Seorang laki-laki datang kepada Rasullullah dan bertanya : Bagaimanakah jika seorang laki-laki memberikan zakat hartanya? Jawab Rasullullah : Barang siapa memberikan zakat hartanya, maka hilang kejelekannya.

a.2 TUJUAN ZAKAT

Sebagai pokok ajaran agama atau ibadah, zakat mengandung hikmah dan tujuan tertentu. Hikmah zakat adalah sifat-sifat rohaniah yang terkandung dalam lembaga zakat. Dimaksud dengan tujuan zakat disini ialah sasaran praktisnya. Dari tujuan tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut :
·         Membantu, mengurangi dan mengangkat kaum fakir miskin dari kesuliatan hidup dan penderitaan mereka
·         Membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh al-gharimin, ibnu sabil dan para mustahik lainnya
·         Membina dan merentangkan tali solidaritas (persaudaraan) sesama umat manusia
·         Mengimbangi ideologi kapitalisme dan komonisme
·         Menghilangkan sifat bakhil dan loba pemilik kekayaan dan penguasa modal
·         Menghindarkan penumpukkan kekayaan perseorangan yang dikumpulkan diatas penderitaan orang lain
·         Mencegah jurang pemisah kaya miskin yang dapat menimbulkan malapetaka dan kejahatan sosial
·         Mengembangkan tanggung jawab perseorangan terhadap kepentingan masyarakat dan kepentingan umum,
·         Mendidik untuk melaksanakan kewajibannya dan menyerahkan hak orang lain.

a.3 HIKMAH ZAKAT

Zakat sebagai lembaga (institusi) agama islam mengandung hikamh dan keutamaan-keutamaan.
Diantara Hikmah  dan keutamaan zakat adalah :
·         Mensyukuri nikmat Allah, meningkat suburkan harta dan pahala serta membersihkan diri dari kekotoran, kikir dan dosa
·         Melindungi masyarakat dari bahaya kemiskinan dan kemelaratan dengan segala akibatnya
·         Memerangi dan mengatasi kefakiran yang menjadi sumber bencana dan kejahilan
·         Membina dan mengembangkan stabilitas kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan dan sebagainya
·         Mewujudkan rasa solidaritas dan belas kasih
·         Merupakan manifestasi kegotong royongan dan tolong menolong
·         Zakat menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan pencuri[2]


·         Menumbuh suburkan pahala
·         Memberi berkat kepada harta yang ditinggal (setelah dizakati)
·         Menjadi sebab bertambahnya  rezeki, pertolongan dan Inayah Allah
·         Menjauhkan diri dari bencana yang tidak di kehendaki
·         Menjauhkan diri dari siksa api neraka dan melepaskannya dari kesulitan di dunia dan akhirat
·         Mendatangkan keberkatan dan kemaslahatan kepada masyarakat
·         Menumbuhkan kerukunan dan membukakan kasih sayang
·         Mengemabangkan rasa tanggung jawab dan menghasilkan uswatun hasanah

Zakat pertama kali diwajibkan telah ditentukan kadar dan jumlahnya tetapi hanya diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan fakir dan miskin. Namun setelah Nabi Hijrah ke Madinah, diberlakukanlah beberapa ketentuan dengan syarat yang harus dipenuhi dalam zakat[3]:
1.      ISLAM
Zakat hanya diwajibkan untuk umat Islam dan merupakan rukun Islam. Hal tersebut berlandaskan pada hadits, ketika Muadz bin Jabal diutus ke daerah Yaman (Al-Bukhari). Zakat tidak diwajibkan kepada selain muslim, karena zakat merupakan taklif maali (kewajiban harta) dalm Islam yang diambil dari orang kaya dan diberikan kepada fakir, miskin, ibnu sabil dan yang membutuhkan lainnya (delapan ashnaf).

2.      SEMPURNA AHLIYAHNYA
Sebagian ulama berpendapat, zakat diwajibkan atas harta anak kecil dan orang gila. Namun Hanafiyaha berpendapat zakat tidak wajib atas harta mereka kecuali atas hasil pertanian dan perkebunan. Perbedaan tersebut muncul karena karakteristik zakat itu sendiri, sebagian berpendapat zakat termasuk ibadah Madhlah dan sebagian berpendapat zakat merupakan taklif maali (kewajiban harta) dan yang terakhir inilah menurut sebagian ulama merupakan pendapat yang rajih (terpilih).
3.      SEMPURNANYA KEPEMILIKAN
Kepemilikan muzaki ( orang yang wajib zakat ) atas harta yang mau dizakatkan merupakan kepemilikan yang sempurna, dalam artian harta tersebut tidak terdapat kepemilikan dan hak orang lain.

4.      BERKEMBANG
Harta yang merupakan objek zakat, harus berkemabang, artinya harta tersebut mendatangkan income atau tambahan kepada pemiliknya, seperti hasil pertanian, pertambangan, dan lain-lain.
5.      NISAB
Harta yang wajib dizakati harus sampai pada kadar tertentu, yang disebut dengan nisab. Hikmah dari penentuan nishab adalah menunjukkan zakat hanya diwajibkan kepada orang-orang yang mampu untuk diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Rasullullah bersabda : Tidak ada zakat kecuali bagi orang-orang yang kaya”.

6.      HAUL
Harta zakat yang telah mencapai nishab harus ada dalam kepemilikan ahlinya sampai pada waktu 12 bulan kamariah, kecuali hasil pertanian, perkebunan, barang tambang, madu dan sejenisnya.

            Zakat digolongkan kepada zakat maal (harta) dan zakat nafs (diri) atau zakat fitrah. Akan tetapi zakat maal dapat dipisahakan lagi menjadi zakat maal dan zakat pendapatan.
            Untuk mengeluarkan zakat terutama sekali harus diketahui barang-barang yang harus dizakati. Barang-barang atau kekayaan apa yang harus dizakati dipisahkan secara tegas dan dihitung secara cermat
1.      Zakat Maal
Bagi zakat maal, barang-barang yang harus dizakati dapat diuraikan sebagai berikut :

a.       Zakat tumbuh-tumbuhan
·         Biji-bijian : padi, jagung, jelai, kacang hijau, kacang tanah, kacang kedelai dan sebagainya
·         Umbi-umbian dan sayur-sayuran : ubi kentang, ubi kayu , ubi jalar, bengkuang, bawang , cabe, petai, bayam dan sebagainya
·         Buah-buahan : kelapa, pisang, apel , rambutan , jeruk pepaya dan lain-lain
·         Tanaman keras : karet, kelapa sawit, cengkeh, kopi, kayu cendana, kayu manis dan sebagainya
·         Tanaman hias, anggrek, segala jenis bunga dan lainnya
·         Rumput-rumputan : serai , bambu
·         Daun-daunan : teh, tembakau
·         Dan lain-lain sejenisnya[4]
Nisab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 653 kg.Apabila hasil pertanian tersebut termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, dan kurma, nisabnya adalah 653 kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, dan bunga, nisabnya disetarakan dengan harga nisab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut, mi-salnya untuk Indonesia adalah beras.
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air adalah 10%, tetapi apabila hasil pertanian diairi dengan disirami atau irigasi (ada biaya tambahan), zakatnya adalah 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami (irigasi), zakatnya adalah 5%. Artinya, 5% yang lainnya dialokasikan untuk biaya pengairan. Imam az-Zarkani berpendapat, apabila pengelolaan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) denganperbandingan 50:50, zakatnya adalah 7,5% (3/4 dari 10%).
Pada sistem pengairan saat ini biaya tidak sekadar air, tetapi ada biaya-biaya lain seperti pupuk, dan insektisida. Untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila melebihi nisab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairan).
Contoh:
Pada sawah tadah hujan ditanami padi. Dalam pengelolaan dibutuhkan pupuk dan insektisida seharga Rp 200.000,- . Hasil panen 5 ton beras.
Hasil panen (bruto) 5 ton beras = 5.000 kg
Saprotan = Rp 200.000 atau = 200 kg
Netto = 4.800 kg
Besar zakatnya: 10% x 4.800 kg = 480 kg


2.      Zakat Binatang Ternak
Jenis binatang ternak yang dizakati ialah: sapi, kerbau,unta, kambing, biri-biri,ayam,unggas,bebek ikan.
Ulama fiqih bebeda pendapat tentang zakat kuda ,perbedaan pendapat ini terdapat pada dua golongan
                                                                                                        
Yang pertama: tak ada zakat pada kuda ini pendapat menurut jumhur ulama
Yang kedua: memandang wajib mengeluarkan zakat pada kuda, dengan alasan bahwa kuda mengandung sifat subur, berkembang biak dengan jalan diternakkan demikian menurut madzhab Hanafi.
Dari ‘ilat inilah unggas,ikan, bebek, ayam dan lain-lain dapat dikenakan zakat.[5]
 “Tidak ada zakat unta sebelum sampai 5 ekor. Maka apabila sampai 5 ekor zakatnya 1 ekor kambing, 10 ekor zakatnya, 2 ekor kambing, 15 ekor zakatnya 3 ekor kambing, 20 ekor zakatnya 4 ekor kambing. 25 ekor zakatnya seekor anak unta, 36 ekor zakatnya 1 anak unta yang lebih besar, 46 ekor zakatnya 1 anak unta yang lebih besar, 61 ekor zakatnya 1 anak unta yang lebih besar lagi, 76 ekor zakatnya 2 ekor anak unta, 91 ekor zakatnya 2 ekor anak unta yang lebih besar, 121 ekor zakatnya 3 ekor anak unta, kemudian tiap-tiap 40 ekor zakatnya 1 ekor anak unta umur 2 tahun lebih dan tiap-tiap 50 ekor zakatnya seekor anak unta umur 3 tahun.” ( Riwayat Bukhari dari Annas).
Nisab awal bagi binatang ternak unta adalah 5 ekor. Artinya unta baru dizakatkan apabila jumlahnya telah mencapai 5 ekor. Adapun ketentuannya sebagai berikut :
Jumlah Unta

Yang Wajib Dizakatkan
Dari
Hingga
1
4
Tidak terkena zakat
5
9
1 ekor kambing
10
14
2 ekor kambing
15
19
3 ekor kambing
20
24
4 ekor kambing

25

35
1 ekor bintu makhad (yaitu unta betina yang telah sempurna imurnya satu tahun dan memasuki tahun kedua. Dinamakan demikian karena induknya sudah hamil lagi).

36

45
1 ekor bintu labun (yaitu unta betina yang telah sempurna umurnya satu tahun dan memasuki tahun kedua. Dinamakan demikian karena induknya telah melahirkan lagi dan memiliki susu)

46

60
1 ekor hiqqah (yaitu unta betina yang telah sempurna umurnya tiga tahun dan memasuki tahun keempat. Dinamakan hiqqah karena sudah dibuahi oleh unta jantan)

61

75
1 ekor jadz’ah (yaitu unta betina yang telah sempurna umurnya empat tahun dan memasuki tahun kelima)
.76
90
2 ekor bintu labun
91
120
2 ekor hiqqah
 Ini adalah jumlah dan kadar yang tercantum dalam di dalam hadits Abu Bakar dari Rasulullah SAW, dan jumlah-jumlah tersebut tadi sudah menjadi sebuah ijmak.
Adapun jika jumlah unta melebihi dari 120 ekor , mulai dari 121 dihitung tiap-tiap 40 ekor unta zakatnya 1 ekor anak unta yang berumur 2 tahun lebih, dan tiap-tiap 50 ekor unta zakatnya 1 ekor unta yang berumur 3 tahun lebih. Jadi, 130 ekor unta zakatnya 2 ekor anak unta umur 2 tahun dan 1 ekor unta umur 3 tahun, dan 140 ekor unta zakatnya 1 ekor anak unta umur 2 tahun dan 2 ekor anak unta umur 3 tahun.
Kalau 150 ekor unta, zakatnya 3 ekor anak unta umur 3 tahun, dan seterusnya menurut perhitungan diatas. Umur umur tersebut supaya dilebihkan, walaupun sedikit, seperti yang tersebut dalam daftar
  Sapi dan Kerbau
Dalilnya hadits Mu’azd bin Jabal:
انَّ النَّبِيَّ بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ، فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلَاثِينَ بَقَرَةً تبيعاً أَوْ تَبِيعَةً، وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةٌ
Artinya: “Bahwasanya Nabi mengutusnya ke negeri Yaman, maka beliau memerintahkan kepadanya untuk memungut zakat dari setiap 30 ekor sapi satu ekor tabi’ atau tabi’ah dan dari setiap 40 ekor satu ekor musinnah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dihasankan oleh At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Al-Hakim, Adz-Dzahabi, Ibnu ‘Abdil Barr, Syaikhul Islam dalam Majmu’ Al-Fatawa [25/36], serta Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil.
Jumlah Sapi

Yang Wajib Dizakatkan
Dari
Hingga
1
29
Tidak terkena zakat
30
39
Seekor tabi’ (sapi usia satu tahun) baik jantan maupun betina
40
59
Seekor musinnah (sapi usia dua tahun)
60
69
Dua ekor tabi’
70
79
Seekor tabi’ dan seekor musinnah
80
89
Dua ekor musinnah
90
99
Tiga ekor tabi’
100
109
Dua ekor tabi’ dan seekor musinnah
Begitu seterusnya setiap 30 ekor terkena satu tabi,’ boleh jantan boleh betina dan setiap 40 ekor satu musinnah.
  Zakat Kambing
Dalilnya:
وَفِى صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ إِلَى مِائَتَيْنِ شَاتَانِ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى مِائَتَيْنِ إِلَى ثَلاَثِمِائَةٍ فَفِيهَا ثَلاَثٌ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى ثَلاَثِمِائَةٍ فَفِى كُلِّ مِائَةٍ شَاةٌ
Artinya :
“Tentang zakat kambing yang digembalakan, apabila ada 40 sampai 120 ekor, zakatnya seekor kambing : Apabila lebih dari itu sampai 200 ekor, zakatnya 2 ekor kambing ; Apabila lebih dari 200 sampai 300 ekor, zakatnya 3 ekor kambing ; apabila lebih dari 300 ekor, maka tiap-tiap 100 ekor zakatnya seekor kambing”. ( Riwayat Ahmad, Bukhari, dan Nassai).
Jumlah
Zakatnya
Dari
Hingga
Bilangan dan jenis zakatnya
Umurnya
40
120
1 ekor kambing betina atau satu ekor domba betina
2 tahun lebih 1 tahun lebih
120
200
2 ekor kambing betina atau 2 ekor domba betina
2 tahun lebih 1 tahun lebih
201
399
3 ekor kambing betina atau 3 ekor domba betina
2 tahun lebih 1 tahun lebih
400
4 ekor kambing betina atau 4 ekor domba betina
2 tahun lebih 1 tahun lebih
Mulai dari 400 ekor kambing, dihitung tiap-tiap 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing atau domba umurnya sebagaimana tersebut diatas, dan seterusnya. Jadi, 500 sampai 599 ekor kambing, zakatnya 5 ekor kambing, 600 ekor kambing zakatnya 6 ekor kambing, dan bandingkan seterusnya.
 Binatang Milik Berserikat:
            Orang yang berserikat memiliki binatang ternak, baik dua orang atau lebih, binatang mereka dalam urusan zakat dipandang sebagai harta satu orang. Artinya, semua binatang milik kedua orang itu dikeluarkan zakatnya sebagaimana zakat harta yang dimiliki oleh satu orang. Dan perserikatan ini baru sah apabila mencakupi syarat-syarat berikut:
1)  Satu kandangnya
2)  Satu tempat menggelambalannya.
3)  Satu jalan ketempat menggembalakannya
4)  Satu tukang gembalanya
5)  Satu jantan bibtnya
6)  Satu tempat minumnya
7)  Satu tempat memerahnya dan 2 orang yang memerahnya, begitupun tempat susunya.
            Syarat-syarat wajib zakat ternak:
a)      Islam
b)      Merdeka
c)      Milik sempurna
d)     Haul (harta yang jumlahnya telah mencapai nisab itu telah dimiliki satu tahun)
e)      Nisab harta yang dimiliki itu telah mencapai batas minimal yang ditentukan bagi setiap jenisnya.
f)       Swam (binatang ternak itu dilepas untuk makan rumput yang mubah tanpa biaya atau biaya yang [6]ringan.
Unggas dan ikan
Nisab pada ternak unggas dan perikanan tidak ditetapkan berdasarkan jumlah (ekor) sebagaimana unta, sapi, dan kambing, tetapi dihitung berdasarkan skala usaha. Ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas murni (24 karat).
Apabila seseorang beternak ikan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar, kira-kira setara dengan 85 gram emas murni, ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%. Dengan demikian, usaha tersebut digolongan ke dalam zakat perniagaan.
Contoh:
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam per minggu. Pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sebagai berikut:
1. Stock ayam broiler 5600 ekor (dalam berbagai umur) ditaksir harga sebesar Rp 20.000.000,-
2. Uang kas/bank setelah dikurangi pajak Rp 10.000.000,-
3. Stok pakan & obat-obatan Rp 2.000.000,-
4. Piutang (dapat tertagih) Rp 5.000.000,-
————————————————–
Jumlah  Rp 37.000.000,-
5. Utang jatuh tempo Rp (5.000.000)
————————————————–
Saldo  Rp 32.000.000,-
Kadar zakat yang harus dibayarkan:
2,5% x 32.000.000 = Rp 800.000
Catatan:
Kandang dan alat-alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati, karena tidak diperjualbelikan. Nisabnya adalah 85 gram emas murni; jika @ Rp 200.000, 85 gram x Rp 200.000,- = Rp 17.000.000,-.
3.      Zakat emas dan  perak
Wajibnya zakat emas dan perak tidak ada perbedaan dikalangan ulama fiqih, namun perbedaaan pendapat anatara ulama fiqih adalah pada emas dan perak sebagai perhiasan mubah, yakni yang dipakai sekdar hajat, perbedaan pendapat itu adalah
Pertma : memandang wajib tidak wajib zakat pada emas dan perak yang dijadikan perhiasan.
Kedua : memandang wajib zakat pada perhiasan tersebut[7].
Nisab emas dan perak adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 595 gram perak).Artinya, apabila seseorang telah memiliki emas atau perak sebesar 20 dinar atau 200 dirham dan sudah
memilikinya selama setahun, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%. Demikian juga jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam emas dan perak, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun bentuk lainnya. Nisab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak. Artinya, jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinyalebih besar atau sama dengan nisab (85 gram emas), ia telah tekena kewajiban zakat sebesar 2,5%.
Contoh:
Seseorang memiliki harta kekayaan setelah satu tahun sebagai berikut:
1. Tabungan, deposito, obligasi Rp 100.000.000,-
2. Uang tunai (di luar kebutuhan pokok)Rp 5.000.000,-
3. Perhiasan emas (berbagai bentuk) 150 gram
4. Utang jatuh tempo Rp 5.000.000,-
Perhiasan emas yang digunakan sehari-hari atau sewaktu-waktu tidak wajib dizakati, kecuali melebihi jumlah maksimal perhiasan yang layak zakat. Jika seseorang layak memakai perhiasan maksimal 50 gram, maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang melampaui 50 gram, yaitu 100 gram.
Dengan demikian, jatuh tempo harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:
1. Tabungan, deposito, obligasi, Rp 100.000.000,-
2. Uang tunai Rp 5.000.000,-
3. Emas (150 – 50 = 100 gram) @Rp 350.000 x 100 gram Rp 35.000.000,-
————————————————–
Jumlah Rp 140.000.000,-
4. Utang jatuh tempo Rp (5.000.000)
————————————————–
Saldo Rp 135.000.000,-
Besar zakat yang harus dikeluarkan:
2,5 % x Rp 135.000.000,- = Rp 3.375.000
4.      Zakat perusahaan dan pendapatan

Jenis perusahaan danpendapatan anatara lain :
1)      Industri/pabrik
2)      Industri pariwisata
3)      Perdagangan
4)      Pendapatan jasa
5.      Zakat ma’din (tambang)
Jenis barang tambang :
Ma’din ialah sesuatu yang terdapat pada perut bumi (selain air). Ma’din bisa terbagi menjadi tiga macam :[8]
a)      Benda padat yanag dapat dibentuk (dicairkan dan di olah), seperti : emas, perak, alumunium, dan besi.
b)      Benda padat yang tidak dapat dibentuk  seperti : kapur, batu bara, dan batu permata.
c)      Benda cair seperti : minyak.
Nisab dan kadar zakat perusahaan dianalogikan dengan wajib zakat perniagaan, yaitu 85 gram emas. Adapun kadar zakatnya adalah 2,5% dari aset wajib zakat yang dimiliki perusahaan selama masa satu tahun.
Cara menghitung zakat perniagaan atau perusahaan Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini:
a. Kekayaan dalam bentuk barang.
b. Uang tunai/bank.
c. Piutang.
d)     Maka, yang dimaksud harta perniagaan yang wajib dizakati adalah ketiga bentuk harta tersebut dikurangi dengan kewajiban perusahaan, seperti utang yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh:
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per 31 Desember 2010 dalam kondisi keuangan sebagai berikut:
1. Stock meubel 10 set seharga Rp 20.000.000,-
2. Uang tunai/bank Rp 20.000.000,-
3. Piutang Rp 5.000.000,-
————————————————–
Jumlah Rp 45.000.000,-
4. Utang dan pajak Rp (5.000.000)
————————————————–
Saldo Rp 40.000.000,-
Besar zakat yang harus dibayarkan:
2,5% x Rp 40.000.000,- = Rp 1.000.000,-

6.      Zakat fitrah
Zakat fitrah telah dilaksanakan secara menyuluruh oleh umat islam, dengan melalui lembaga-lembaga dakwah, atau langsung dari si wajib zakat kepada mustahiq. Terdapat dua pendapat di antara ulama, salah satu pendapat ialah bahwa zakat fitrah itu tidak boleh untuk keperluan lain, kecuali untuk fakir dan miskin, agar pada hari raya mereka ikut bergembira. Yang kedua zakat fitrah dapat di investasikan dengan syart-syarat sebagi berikut [9]:
1). Kebutuhan orang-orang fakir dan miskin diseluruh daerahnya pada hari raya telah dicukupi seperlunya dari sebagian pengumpulan zakat fitrah
2). Yang diinvestasikan ialah sisa setelah diambil untuk mencukupi keperluan fakir dan miskin
3). Modal dan keuntungan perusahaan yang didirikan dari hasil zakat fitrah yang dipergunakan untuk asnaf yang ada dan syiar Islam.
4). Pengumpulan dan pembagian zakat fitrah serta penginvestasiannya diatur dan dilakukan oleh pemerintah
5). Pemerintah menjamin dan bertanggung jawab terhadap keselamatan modal dan kelebihan yang diperoleh dari zakat fitrah.
7.  Harta benda atau kekayaan dikenakan zakat apabila mencapai nisab dan haul. Demikian juga semua bentuk pendapatan atau penghasilan dari perusahaan atau jasa profesi atau gaji karyawan. Sekarang ini banyak sekali pendapatan atau gaji karyawan perbulan yang melebihi nilai harga 13,5 kwintal gabah (nisab zakat zuruk). Oleh karena itu apabila petani padi dikenakan zakat dengan panen 13,5 kwintal, dengan zakat 5% atau 10%. Maka seorang karyawan yang berpenghasilan denagan setara zakat zuruk tersebut juga wajib menzakati penghasilannya.
Pendapat laain ialaha apabila penjumlahan gaji seorang karyawan setahun (sehaul) sama dengan nilai nisab emas (94 gram0 maka dikenakan zakat.
7.      Zakat piutang
Zakat piutang atau tagihan jika telah sampai senisab wajib zakatdan telah cukup setahun. Piutang ini emas atau perak atau harta perniagaan, wajib membayar zakatnya kapan telah dibayar oleh orang yang berhutang.


            Selanjutnya dapat dilihat dampak ekonomis aplikasi zakat,  dalam implementasinya zakat mempunyai efek dominan dalam kehidupan masyarakat. Di antara dampaknya adalah:
. Prodoksi
Dengan adanya zakat akan menimbulkan new demander potensial sehingga akan meningkatkan permintaan secara agregat yang pada akhirnya akan mendorong produsen untuk meningkatkan prodoksi guna memenuhi permintaan yang ada.
. Investasi
Dampak lain yang dimunculkan dari peningkatan prodoksi di atas, maka akan mendorong perusahaan untuk meningkatkan investasi.
Karena adanya peningkatan investasi mendorong perluasan prodoksi yang lebih besar yang pada akhirnya akan membuka kesempatan kerja.
. Pertumbuhan Ekonomi
Karena adanya peningkatan konsumsi secara agregate dan meningkatnya investasi hal itu akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi.
.  Kesenjangan Sosial
Zakat juga berperan dalam mendistribusikan pendapatan khususnya dalam mengurangi kesenjangan (gap) pendapatn yang pada akhirnya akan mengurangi kesenjangan sosial.
Dana zakat, akan lebih cepat digunakan untuk mengentaskan umat dari kemiskinan jika dikelola untuk menjadi sumber dana yang penggunaannya sejak dari awal, seperti pelatihan, sampai dengan modal usaha. [10]
Pengaruh zakatterhadap masyarakat  dan ekonomi islam sangat signifikan , dalam zakat terhadap sikap empati kepada orang-orang fakir miskin serta aksi proaktif untuk kemaslahatan umum.[11]


BAB III

PENUTUP


Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap umat muslim yang mampu untuk melaksanakannya dan memperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya.
Zakat dibagi menjadi 2, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan umat Islam pada sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal untuk mensucikan jiwa. Sedangkan zakat mal adalah zakat harta yang dimiliki seseorang karena sudah mencapai nisabnya.Hukum mengeluarkan zakat adalah wajib.
Manfaat zakat dalam kehiupan adalah menolong orang yang lemah dan menderita(jika zakat fitrah, pada saat Idul Fitri), agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk-Nya, membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela serta mendidik diri agar memiliki sifat mulia dan pemurah, ungkapan rasa syukur kepada Allah atas rizki yang telah diberikan kepada kita, menjaga kejahatan-kejahatan yang dimungkinkan timbul dari si miskin, mendekatkan hubungan kasih sayang dan saling mencintai antara si kaya dan si miskin, dan menggapai berkah, tambahan dan ganti dari Allah SWT.













DAFTAR PUSTAKA

HUDA ,NURUL, EKONOMI MAKRO ISLAM,PENDEKATAN  TEORITAS, , EDISI PERTAMA ,CET KE 2, KENCANA PRENADA MEDIA GROUP,RAWAMANGUN-JAKARTA, 2008.
AN-NABHANI , TAQYUDDIN ,MEMBANGUN SISTEM EKONOMI ALTERNATIF PERSPEKTIF ISLAM,  RISALAH GUSTI, SURABAYA, 2009.
PEDOMAN ZAKAT 9 SERI, PEMBINAAN ZAKAT DAN WAKAF,JAKARTA, 1984/1985.
AL-ZUHAYLY, WAHBAH, ZAKAT KAJIAN BERBAGAI MADZHAB, BANDUNG, REMAJA ROSDAKARYA,1997.
http://zakat.or.id/bab-iii-nisab-dan-kadar-zakat/#sthash.qlQrgFuP.dpuf di akses pada sabtu tgl 18 april 2015








  Zakat
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang diwajibkan secara mutlak oleh Allah. Sebagaimana termaktub dalam QS. al Baqarah : 110.


 



“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.”

Zakat ditinjau dari segi bahasa merupakan kata dasar (mashdar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh (berkembang), bersih atau suci dan baik.[1] Tumbuh (an nama) berarti bahwa harta yang dikeluarkan tidak berkurang, tetapi justru akan tumbuh dan berkembang.[2] Dikatakan oleh orang Arab zakaa azzar’u yang berarti tumbuhan yang tumbuh dengan baik.[3] Bersih atau suci (ath thaharah) berarti bahwa harta yang dikeluarkan akan menjadi bersih dan membersihkan jiwa yang memiliki harta tersebut dari kotoran hasad, dengki dan bakhil. Baik (ash sholahu) berarti bahwa harta yang dikeluarkan akan menjadi baik dan zakat sendiri akan memperbaiki kualitas harta tersebut dan amal pemiliknya.[4]
Sedangkan ditinjau dari segi istilah fiqh,  zakat berarti sejumlah harta tertentu yang telah mencapai nisab untuk diserahkan kepada golongan tertentu dan pada waktu tertentu.[5] Menurut Imam Hanafi, zakat adalah pemberian hak kepemilikan atas sebagian harta tertentu dari harta tertentu kepada orang tertentu yang telah ditentukan oleh syariat, semata-mata karena Allah. Menurut Imam Malik, zakat adalah mengeluarkan sebagian tertentu dari harta tertentu yang telah sampai nisab kepada orang yang berhak menerima, jika kepemilikan, haul (genap satu tahun) telah sempurna selain barang tambang, tanaman dan harta tenunan. Menurut Imam Hambali, zakat adalah hak yang wajib pada harta tertentu kepada kelompok tertentu pada waktu tertentu. Menurut Imam Syafi’i, zakat adalah nama untuk barang yang dikeluarkan untuk harta atau badan (diri manusia) kepada pihak tertentu.[6]
Terdapat dua jenis zakat yang disyariatkan, yaitu zakat fitrah (jiwa) dan zakat mal (harta).




[2] Al-zuhayly wahbah, zakat kajian berbagai madzhab, bandung, remaja rosdakarya,1997.hal86
...
[3] Marthon,2004. Hal, 106-108.
[4] Pedoman zakat 9 seri.1984/1985.Jakarta.proyek pembinaan zakat.hal,187-188.                          
[5] Ibid.hal,188.
[6] Rosnida Abdullah dan hamda Sulfinadia .“fiqh Ibadah” .hal 147-148
[7]Pedoman zakat 9 seri.1984/1985.Jakarta.proyek pembinaan zakat.hal,188-189.
[8] Ibid.hal,189-190.
[9] Ibid.hal,190.
[10] Azizy A.Qodri. 2004. Membangun fondasi ekonomi umat.  Yogyakarta. Pustaka Pelajar.hal,149.
[11] Fadilatus syaikh rahimahullah ta’ala  ensiklopedi zakat,kumpulan fatwa zakat syaikh muhammad bin shalih al-utsmani,jakarta, pustaka assunnah.hal. 47

Tidak ada komentar:

Posting Komentar